Sanksi untuk Pengembang Perumahan“Nakal” Belum Jelas
Selama tidak menyalahi tata ruang tidak masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana meninjau ulang sejumlah izin perumahan yang ada di Kota Balikpapan untuk mengantisipasi banjir. Dampak banjir yang ditimbulkan setiap tahun semakin besar dan merugikan masyarakat.
Masalah perizinan perumahan menjadi salah satu penyebab utama timbulnya persoalan banjir. Maraknya pembukaan lahan untuk perumahan yang menghilangkan daerah resapan air menjadi penyebab timbulnya banjir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan sejumlah izin prinsip yang diterbitkan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Izin yang diterbitkan berdasarkan aturan yang ditetapkan,” kata Elvin ketika diwawancarai IDN Times di kantor Walikota Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kisah Korban Selamat Perumahan yang Ditelan Bumi Pascagempa Palu
1. Izin yang sudah terbitkan tidak bisa dicabut
Elvin menjelaskan pihaknya tidak dapat membatalkan izin prinsip perumahan yang sudah diterbitkan selama tidak menyalahi aturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)
“Selama tidak menyalahi aturan RTRW, izin akan tetap diterbitkan,” ungkap Elvin.
Hingga awal tahun 2019, tercatat ada sedikitnya ada 233 izin pengembang perumahan di Kota Balikpapan.
Elvin tidak menyebutkan jumlah izin baru yang diterbitkan pada tahun 2019. “Saya tidak pegang data jadi tidak hafal,” jelasnya.
Baca Juga: Fokus Atasi Banjir, Pemkot Balikpapan Akan Cek Bendali di Perumahan