TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sanksi untuk Pengembang Perumahan“Nakal” Belum Jelas

Selama tidak menyalahi tata ruang tidak masalah

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota  Balikpapan berencana meninjau ulang sejumlah izin perumahan yang ada di Kota Balikpapan untuk mengantisipasi banjir. Dampak banjir yang ditimbulkan setiap tahun semakin besar dan merugikan masyarakat.

Masalah perizinan perumahan menjadi salah satu penyebab utama timbulnya persoalan banjir. Maraknya pembukaan lahan untuk perumahan yang menghilangkan daerah resapan air menjadi penyebab timbulnya banjir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan sejumlah izin prinsip yang diterbitkan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Izin yang diterbitkan berdasarkan aturan yang ditetapkan,” kata Elvin ketika diwawancarai IDN Times di kantor Walikota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kisah Korban Selamat Perumahan yang Ditelan Bumi Pascagempa Palu

1. Izin yang sudah terbitkan tidak bisa dicabut

IDN Times/Maulana

Elvin menjelaskan pihaknya tidak  dapat membatalkan izin prinsip perumahan yang sudah diterbitkan selama tidak menyalahi aturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)

“Selama tidak menyalahi aturan RTRW, izin akan tetap diterbitkan,” ungkap Elvin.

Hingga awal tahun 2019, tercatat ada sedikitnya ada 233 izin pengembang perumahan di Kota Balikpapan.

Elvin tidak menyebutkan jumlah izin baru yang diterbitkan pada tahun 2019. “Saya tidak pegang data jadi tidak hafal,” jelasnya.

2. Tidak ada sanksi yang jelas untuk pengembang nakal

lawevidence.com

Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Balikpapan telah memeriksa sedikitnya 25 pengembang perumahan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Ampal, sebanyak sebelas izin perumahan ditetapkan menyalahi izin pembukaan lahan.

Kesebelas pengembang perumahan tersebut menyalahi izin karena tidak memenuhi persyaratan untuk membangun bozem di kawasan perumahan yang mereka bangun.

Sanksi untuk mereka, pemerintah mewajibkan kesebelas pengembang tersebut membangun bozem di areal mereka. Namun dari sebelas pengembang hanya dua yang memenuhi kewajiban. Masalahnya, tidak ada sanksi yang jelas kepada para pengembang hingga saat ini.

“Dari beberapa pengembang ada yang membangun perumahan ternyata tanahnya masih bermasalah,” terang Elvin.

Baca Juga: Fokus Atasi Banjir, Pemkot Balikpapan Akan Cek Bendali di Perumahan

Berita Terkini Lainnya