Ganti Rugi Jalan Ring Road di Samarinda Belum Ada Kejelasan
Pemprov Kaltim janjikan pembayaran di APBD Perubahan 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ganti rugi pembebasan lahan Jalan Ring Road 1 dan 2 di Kelurahan Loak Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) belum ada kejelasan. Warga sejak bulan Desember 2022 silam sudah tiga kali melakukan aksi penutupan jalan terdampak proyek pembangunan Jalan Ring Road pada 2012 silam.
Pemkot Samarinda dan kepolisian berulang kali negosiasi meminta pembukaan akses jalan tersebut. Termasuk meminta waktu 14 hari guna berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim soal pembayaran ganti rugi.
“Saat ini sudah ke tiga kali kami menutup akses jalan ini. Karena kami dibodohi terus. Ini terkesan diulur-ulur. Pemerintah tidak punya kejelasan, mulai dari angka pembayaran lahan sampai kejelasan tanggal pembayaran. Kami dijanjikan terus,” kata perwakilan warga, Siti Bulqis kepada IDN Times, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kasus Curanmor Meningkat, Polresta Samarinda Ingatkan untuk Waspada
1. Upaya warga hingga sempat ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Bulqis mengatakan, warga sempat menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Samarinda dalam upaya penyelesaian masalah ini. Tetapi warga mencabut gugatan tersebut, dengan harapan pembayaran ganti rugi segera dilakukan.
Tetapi pembayaran ganti rugi warga tidak kunjung terealisasi.
“Waktu itu kami disarankan sama pemerintah, untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kami gak takut. Jadi kami sudah lapor, dan sudah sempat maju di sidang pembacaan tuntutan. Tapi kami cabut lagi. Karena kami juga disuruh cabut. Jadi kami disuruh ini, itu, ya kami ikuti. Terus mau mereka," keluhnya.
Baca Juga: Bulog Libatkan Banyak Pihak dalam Tekan Inflasi di Samarinda dan Kukar