Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkotika Gunakan Bungkus Kopi Instan
Ada juga yang menggunakan bungkus susu formula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula. Kasus ini dilakukan para tersangka yang berhasil ditangkap akhir April 2023 di Kota Samarinda.
"DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula dengan bungkus sachet narkoba ini beratnya 3,34 gram," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Sidabutar seperti diberitakan Antara, Jumat (27/5/2023).
Baca Juga: Jenazah Istri Gubernur Kaltim Mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan
1. Berat narkotika yang diamankan
Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.
"Tersangka dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.
Baca Juga: Sepertiga Jemaah Haji di Balikpapan Tergolong Warga Lansia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.