TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Agama atau Keyakinan, Polemik Aliran  Kaharingan 

Agama warisan leluhur di Suku Dayak Kalimantan

Penari melakukan ritual adat saat menampilkan tarian Dayak Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Minggu (28/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym

Banjarmasin, IDN Times - Pilihan kolom kepercayaan sudah ada dalam daftar pilihan agama ketujuh dalam pengisian formulir permohonan pengisian kartu tanda penduduk (KTP). 

Namun hasil pencetakan KTP ternyata tidak sesuai harapan. Agama Kaharingan ternyata tidak masuk dalam kategori agama, melainkan disebutkan sebagai kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Hal ini mengecewakan penganut Kaharingan yang berharap kesetaraan dengan agama lain. Kepercayaan Kaharingan tidak pernah ada dalam kolom kependudukan di negeri ini. 

Sekretaris Majelis Agama Kaharingan Indonesia Nesiwati mengungkapkan, keberadaan kepercayaan Kaharingan merupakan agama asli nusantara jauh sebelum masuknya agama-agama lainnya.

"Kaharingan adalah kepercayaan asli agama nusantara," katanya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (9/9/2022). 

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal

1. Berharap memperoleh penegasan dari negara

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Nesiwati mengatakan, penganut Kaharingan selalu berharap agar status agama mereka ini bisa memperoleh penegasan dari negara. Sebagai sama-sama warga negara Indonesia, menurutnya, penganut Kaharingan pun punya hak seperti halnya agama-agama lain. 

Menurutnya, aliran Kaharingan merupakan agama yang diwariskan para leluhur asli di nusantara hingga sekarang. Ini yang menjadi kepercayaan warga Suku Dayak di Kalimantan yang menganggapnya sebagai agama leluhur. 

Dalam hal ini, Nesiwati menyebutkan, penganut Kaharingan juga memiliki tempat ibadah, hari-hari besar keagamaan, dan sakral lain sebagai pemersatu antar umat. 

2. Persamaan Kaharingan dengan aliran kepercayaan lain di nusantara

Masyarakat Suku Dayak di Kalimantan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa

Nesiwati mengatakan, Kaharingan hampir sama dengan aliran kepercayaan lain di nusantara, sebagai peninggalan para leluhur. Ia pun mengambil contoh, aliran kepercayaan Kejawen di mana menjadi warisan para leluhur di masyarakat Jawa. 

Dua kepercayaan ini memiliki kesamaan yakni mempercayai peninggalan-peninggalan leluhur.

Kembali ke persoalan KTP, Nesiwati ingin agar penganut Kaharingan pun bisa masuk dalam kolom KTP. Hal itu diinginkan karena Kaharingan adalah agama nusantara asli di Indonesia, yang ada jauh lebih dulu ketimbang agama lainnya, semisal Buddha, Hindu, Islam, Kristen, hingga Katolik. 

3. Agama Hindu jadi alternatif

Event internasional digelar di wilayah Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww

Sebelum ada regulasi, penganut kepercayaan leluhur ini terpaksa mempergunakan agama sudah ada. Semisal Hindu yang dianggap memiliki kesesuaian dengan Kaharingan. 

Seperti dilakukan penganut Kaharingan di Kalimantan Tengah (Kalteng) di mana mereka memilih kolom agama Hindu sebagai pilihannya. Alasannya sederhana, karena merasa sedikit ada kesesuaian saja. 

Tetapi pada perjalanannya, Nesiwati menyebutkan, Kaharingan tidaklah bisa disamakan dengan Hindu. Baginya, Kaharingan adalah agama yang diturunkan dari leluhur orang Kalimantan.

Kaharingan juga memiliki kitab sesuai daerah Kaharingan, karena leluhur setiap Kaharingan berbeda-beda. Namun, ritual yang dilaksanakan sama.

4. Berharap ada kejelasan status Kaharingan di negara ini

IDN Times/Muhamad Iqbal

Status kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa' dalam KTP sekarang ini yang masih dipakai, bersifat sementara. Pihaknya memperjuangkan agar regulasi itu bisa diperjelas dan bahwa agama Kaharingan bisa langsung masuk dalam KTP dan masuk dalam naungan Kementerian Agama. 

Bukan lagi di bawah naungan Lembaga Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa.

"Kami harap kepercayaan kami bisa langsung di bawah Kementerian Agama. Hingga sekarang ini masih kami perjuangkan semoga dikabulkan," ucap Nesiwati.

Mengutip data persebaran organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI tercatat ada puluhan organisasi penghayat yang eksis di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017 kemudian mengabulkan permohonan uji materi aturan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan di kartu keluarga dan elektronik KTP dalam UU Administrasi Kependudukan.

Kini, kepercayaan para penghayat sudah bisa tercantum dalam KTP, meskipun masih ada simplifikasi yang seolah menggeneralisasi aliran kepercayaan yang sangat banyak di Indonesia.

Baca Juga: Basarnas Banjarmasin Tutup Pencarian Korban Tenggelam KM Teman Niaga

Berita Terkini Lainnya