JPU Hadirkan Saksi Pelapor Kasus Penggelapan Mantan Bos Jawa Pos
Kuasa hukum anggap sebagai saksi testimonium de auditu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Persidangan kasus penggelapan menjerat mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara Zainal Muttaqin (Zam) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) masuk babak pemeriksaan saksi, Selasa (3/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina dan Afriyanto menghadirkan saksi pelapor sekaligus Pengacara PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin (55) di muka persidangan. Ia yang melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Saya diberikan kuasa untuk melaporkan penggunaan uang perusahaan untuk pembelian aset pribadi," kata Andi dalam persidangan.
Baca Juga: Mantan Bos Jawa Pos Surati Jokowi dan Mahfud MD untuk Minta Keadilan
1. Saksi melaporkan tuduhan penggelapan 6 objek sertifikat tanah
Andi mempersoalkan enam objek sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin dan Dahlan Iskan. Ia mengklaim, pembelian tanah tersebut menggunakan uang milik perusahaan, yakni PT Duta Manuntung (Kaltim Pos). Meskipun akhirnya, ia menambahkan satu objek sertifikat tanah lagi yang turut dipersengketakan.
Titik lokasi tanah tersebut seluruhnya berada di Balikpapan, yakni Kelurahan Batu Ampar dan Gunung Samarinda. "Lima sertifikat tanah dikuasai terdakwa, ada pula sertifikat tanah dalam proses penjaminan di perbankan," paparnya. PT Duta Manuntung menguasai tiga lokasi secara fisik yang di atasnya sudah dibangun kompleks perkantoran perusahaan.
Dalam operasional bisnis perusahaan, menurut Andi, PT Duta Manuntung menggunakan rekening pribadi atas nama Zainal Muttaqin. Pendapatan dari perusahaan ini yang kemudian diklaim disalahgunakan terdakwa dalam pembelian aset pribadi.
"Rekening pribadi atas nama terdakwa sekaligus juga rekening perusahaan. Itu terlihat dari arus masuk pendapatan iklan perusahaan," papar Andi.
"Soal rekening tersebut atas nama Pak Zainal sehingga secara yuridis berarti milik Pak Zainal," kata Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santo sesuai persidangan membantah keterangan saksi ini.
Baca Juga: Konflik dengan Jawa Pos, Zam Tetap Dukung Karyawan Laporkan DI