TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Apresiasi Kinerja Pajak Tingkatkan Pendapatan di Masa Pandemik

Pemulihan ekonomi nasional

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan apresiasi kepada pajak dalam peningkatan pendapatan di masa pandemik COVID-19. Ini disampaikan saat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi di rumah jabatan, Selasa (28/6/2022). 

Ia didampingi didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ulu Hutomo Budi.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kami sangat mendukung program-program bidang perpajakan yang dilaksanakan Kanwil DJP Kaltimtara dalam peningkatan penerimaan negara untuk berbagai pembangunan, termasuk upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kaltim,” kata Hadi Mulyadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Tuduh Istri Selingkuh, Pria di Samarinda Malah Perkosa Adik Ipar

1. Pemprov bersilaturahmi dengan pimpinan Kantor Pajak Kaltimra

Dalam kesempatan ini, Hadi Mulyadi memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Kaltimtara yang terus bekerja optimal dalam program di bidang perpajakan dalam upaya meningkatkan pendapatan, guna mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. 

Selain bersilaturahmi, Max Darmawan mengatakan pihaknya menyampaikan program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

2. Wajib pajak sukarela melaporkan kewajiban pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di mana Program PPS, selain bermanfaat untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya secara benar, juga memacu pemulihan perekonomian dan percepatan pembangunan.

“PPS merupakan program inisiasi dari DJP untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta, yang hanya berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni, sehingga wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” papar Max Darmawan.

Baca Juga: Ibu di Samarinda Diduga Siksa Anak Kandung Berusia 11 Bulan 

Berita Terkini Lainnya