TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Ekspor Pisang Kepok ke Singapura hingga 2024

Kesepakatan nilai kontrak senilai Rp37,4 miliar

pisang kepok. (instagram.com/yuli.pricilla)

Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan ekspor pisang kepok selama dua tahun dimulai dari 29 September 2022 hingga tahun 2024, dengan nilai kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak total senilai Rp37,44 miliar.

"Kamis kemarin sudah dikapalkan ke Singapura sebanyak 60 ton pisang kepok. Ini merupakan ekspor pisang perdana dalam kaitan kontrak kerja tersebut," ujar Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim Siti Farisya Yana diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (30/9/2022). 

Baca Juga: Polresta Samarinda Amankan Tersangka Pengguna Narkoba

1. Pengapalan perdana pisang kepok ke Singapura

pisang kepok rebus (instagram.com/yoyosudiono)

Setelah pengapalan perdana pada 29 September kemarin, selanjutnya setiap 15 hari sekali pisang dari Kaltim akan dikirim ke Singapura antara 40 ton hingga 60 ton per kirim hingga tahun 2024, atau hingga mencapai total Rp37,44 miliar.

Pengiriman pisang tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan kesepakatan antara perusahaan di Singapura dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kesepakatan itu berupa nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Benelux Floris & Food Pte bersama Gapoktan Berkah Bersatu Kaubun (BBK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dilakukan pada 16 Juni 2022 di Batam, Kepulauan Riau.

2. Kesepakatan kontrak selama dua tahun

ilustrasi pisang kepok (instagram.com/maria_ekaristi)

Dalam MoU tersebut antara lain disepakati lama kontrak adalah dua tahun, mulai 2022 hingga 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp37,44 miliar, kemudian kontrak dapat diperpanjang jika masa kontrak telah habis dan hubungan keduanya saling menguntungkan.

Ia mengatakan bahwa untuk kualitas pisang sebelum diekspor tentu harus berstandar internasional dan sesuai yang diinginkan oleh perusahaan, sedangkan untuk sertifikasinya dilakukan oleh DPTPH Provinsi Kaltim.

Baca Juga: Samarinda Lakukan Pembenahan sebagai Kota Penyangga IKN

Berita Terkini Lainnya