TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Menang Gugatan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda 

Warga menduduki lahan Tahura Bukit Soeharto

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi (dok. Jasa Marga)

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan kasus sengketa melawan seorang warga bernama Noktah, terkait objek sengketa tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

Sengketa itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Smd.

"Pada tanggal 23 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus perkara tersebut dengan memenangkan Pemprov Kaltim," kata Juru Bicara Pemprov Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Hormati Jokowi, Warga Batalkan Blokade Jalan Tol Balikpapan-Samarinda 

1. Objek gugatan berada di area Tahura Bukit Soeharto

Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Balikpapan-Samarinda ruas Balikpapan-Samboja. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ivan, sapaan akrabnya, menjelaskan, pada intinya gugatan dengan objek perkara berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan yang disengketakan berada di Kilometer 41 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda atau tepatnya berada di Seksi 2. Lokasinya lebih dekat ke Pintu Tol Samboja.

"Gugatan warga untuk meminta ganti rugi lahan. Sedangkan lahan itu, lahan Tahura. Tidak ada ganti rugi untuk lahan negara. Jadi tidak dibayar," tegas Ivan.

Ivan melanjutkan, lahan di Kilometer 41 merupakan lahan negara, sehingga akan melanggar ketentuan jika pemerintah melakukan pembayaran-pembayaran lahan untuk tanah negara.

2. Bukit Soeharto masuk dalam kawasan negara

Pintu Gerbang Tol Balikpapan-Samarinda di Manggar Balikpapan. Foto istimewa

Dijelaskan Ivan, karena berada di areal Tahura Bukit Soeharto, maka untuk pemanfaatan menjadi jalan tol, lahan itu harus dialihfungsikan menjadi APL (areal penggunaan lain).

"Untuk pembangunan jalan tol ketika itu, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan izin APL," ungkap Ivan.

Dia berharap setelah putusan pengadilan tingkat pertama ini, masyarakat tetap tenang dan tetap dapat menikmati jalan tol tanpa khawatir dengan sengketa lagi. 

3. Gugatan lahan di area Seksi 1

Para warga yang menuntut pelunasan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Foto istimewa

Gugatan lahan juga terjadi di kawasan seksi 1 RT 43 Kilometer 23 Kelurahan Karang Joang Balikpapan. Pihak kuasa hukum warga Pangeran mengklaim, warga sudah menggelar pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Balikpapan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Selama pertemuan itu, menurutnya sudah ada komitmen batas waktu penyelesaian pelunasan. 

Ia menyebut, terdapat 47 warga mengklaim memiliki 39 lahan yang terdampak pembangunan jalan tol. Lahan tersebut berupa perkebunan warga yang totalnya senilai Rp28 miliar. 

"Lahan kami bagaimana itu lahan untuk bertahan hidup. Sudah verifikasi oleh BPN, PUPR bahkan sudah ditetapkan sidang pengadilan dan dananya sudah tersedia di Pengadilan Negeri Balikpapan,” sebutnya.

Baca Juga: Agenda Jokowi di Kaltim dari Vaksinasi hingga Peresmian Jalan Tol

Berita Terkini Lainnya