Kaltim Menang Gugatan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
Warga menduduki lahan Tahura Bukit Soeharto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan kasus sengketa melawan seorang warga bernama Noktah, terkait objek sengketa tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Sengketa itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Smd.
"Pada tanggal 23 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus perkara tersebut dengan memenangkan Pemprov Kaltim," kata Juru Bicara Pemprov Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Hormati Jokowi, Warga Batalkan Blokade Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
1. Objek gugatan berada di area Tahura Bukit Soeharto
Ivan, sapaan akrabnya, menjelaskan, pada intinya gugatan dengan objek perkara berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kawasan yang disengketakan berada di Kilometer 41 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda atau tepatnya berada di Seksi 2. Lokasinya lebih dekat ke Pintu Tol Samboja.
"Gugatan warga untuk meminta ganti rugi lahan. Sedangkan lahan itu, lahan Tahura. Tidak ada ganti rugi untuk lahan negara. Jadi tidak dibayar," tegas Ivan.
Ivan melanjutkan, lahan di Kilometer 41 merupakan lahan negara, sehingga akan melanggar ketentuan jika pemerintah melakukan pembayaran-pembayaran lahan untuk tanah negara.
Baca Juga: Agenda Jokowi di Kaltim dari Vaksinasi hingga Peresmian Jalan Tol