TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelompok Tani Busang Dengen Pertanyakan Kasus Sengketa Lahan

Lahan sengketa dengan perusahaan tambang batu bara

Kelompok Tani Busang Dengen Lok Pejeng di Busang Kutai Timur Kalimantan Timur mengeluhkan kasus persengketaan lahan seluas 560 hektare, Rabu (24/5/2023). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Kelompok Tani Busang Dengen Long Pejeng di Busang Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan kasus persengketaan lahan seluas 560 hektare. Lahan ditanami kelapa sawit hingga buah-buahan ini sekarang menjadi sengketa dengan pihak Desa Long Pejeng hingga tambang batu bara inisial KNC. 

"Kami sudah mengelola lahan ini untuk ladang, pertanian, perkebunan sejak tahun 2007 silam," kata Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kemasi Liu, Rabu (24/5/2023). 

Baca Juga: Kaltim akan Melanjutkan Pengembangan KEK Maloy di Kutai Timur

1. Hak pengelolaan lahan sejak tahun 2007

Kelompok Tani Busang Dengen Lok Pejeng di Busang Kutai Timur Kalimantan Timur mengeluhkan kasus persengketaan lahan seluas 560 hektare, Rabu (24/5/2023). Foto istimewa

Kemasi mengatakan, Kelompok Tani Busang Dengen memperoleh hak pengelolaan tanah perkebunan di zaman Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak pada 2007 silam. Sebanyak 87 anggota kelompok tani mengantongi surat tanah diterbitkan Desa Long Pejeng di masa kepemimpinan Kepala Desa Petrus Lawai. 

Selama proses itu pula, Kemasi menyebutkan, Kelompok Tani Busang Dengen sudah menanami lahan seluas 560 hektare tersebut dengan pelbagai jenis tanaman perkebunan. Seperti durian, cempedak, hingga kelapa sawit yang seluruhnya sudah berproduksi. 

Khususnya untuk perkebunan kelapa sawit sudah panen sebanyak 350 ton tandan buah segar (TBS) per bulannya. Besaran pendapatan tergantung pasaran harga hasil tanaman perkebunan ini di Kaltim.

2. Area perkebunan dijual ke perusahaan tambang batu bara

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Persoalan baru muncul saat pihak Desa Long Pejeng mendadak menghibahkan area perkebunan kepada Koperasi Dema Sinar Mentari pada 2022 lalu. Kebetulan pula, Kepala Desa Long Pejeng sudah dijabat Mathius Bilung. 

Menurut Kemasi, pihak Desa Long Pejeng tidak mengakui surat tanah yang sudah diterbitkan pada 2007 silam. 

Berbekal surat hibah tersebut, Kemasi menduga pihak koperasi menjual area perkebunan Kelompok Tani Busang Dengen kepada perusahaan pembebasan inisial SWP seharga Rp78 miliar. 

Perusahaan ini merupakan pihak yang dipercaya KNC dalam pembebasan lahan ini.  

Atas kasus ini, Kepala Desa Long Pejeng Mathius Bilung dan Ketua Koperasi Dema Sinar Mentari Laing Lawai belum merespons konfirmasi disampaikan IDN Times.

Baca Juga: Kabupaten Kutai Timur Serap Investasi PMA Tertinggi di Kaltim

Berita Terkini Lainnya