TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Kaltim Menetapkan Dua Pasangan Cagub dan Cawagub 2024

Para peserta memenuhi syarat administratif

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris (kanan) memberikan boneka maskot kepada bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (tengah) didampingi bakal calon Wakil Gubernur Hadi Mulyadi (kiri) saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Samarinda, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Mereka ini nantinya akan menjadi peserta pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. 

1. Ketua KPU Kaltim mengumumkan peserta pilgub setempat

Dalam Rapat Pleno Tertutup yang berlangsung di Gedung KPU Kaltim, Samarinda, pada Minggu (22/9/2024), Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengumumkan bahwa kedua pasangan calon, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji, telah memenuhi semua syarat administratif yang ditetapkan.

"Keduanya telah memenuhi syarat administratif untuk kami tetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024," kata Fahmi diberitakan Antara. 

Baca Juga: Andi Harun Resmikan Teras Samarinda sebagai Ikon di Tepian Mahakam

2. Rangkaian tahapan penetapan pasangan calon

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon serta tanggapan masyarakat. Fahmi menambahkan, "Tahapan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen kedua pasangan calon dinyatakan tidak ada tanggapan."

Selanjutnya, kedua pasangan calon akan mengikuti pencabutan nomor urut yang dijadwalkan berlangsung di Aula KPU Kaltim pada Senin, 23 September.

"Besok, para pasangan calon akan kami datangkan untuk mengikuti pencabutan nomor urut," jelas Fahmi.

3. Dua pasangan tidak pernah terlibat kasus pidana

Sebelumnya, baik Isran Noor-Hadi Mulyadi maupun Rudy Mas’ud-Seno Aji telah memastikan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dan memenuhi semua syarat administratif yang diperlukan.

KPU Kaltim berharap, dengan penetapan ini, proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat berlangsung lancar dan demokratis.

Baca Juga: Panduan Lengkap, Toko Bahan Kue Terbaik di Samarinda

Berita Terkini Lainnya