TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peserta RUPS PT Duta Manuntung Dilaporkan ke Polda Kaltim

Mereka dituduh membuat surat palsu

Ilustrasi pemalsuan dokumen (Republika)

Balikpapan, IDN Times - Penasihat Hukum (PH) Zainal Muttaqin (Zam) melaporkan peserta rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Duta Manuntung (PT DM) kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu 15 November 2023. Kuasa hukum perusahaan Andi Syarifuddin langsung membantah sekaligus merespons akan menghadapi laporan ini.   

Laporan surat nomor 112/KHSTS)XI/2023, Sugeng Teguh Santoso selaku PH Zam mengadukan dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh peserta RUPS PT Duta Manuntung tahun 2020  pertanggungjawaban anggaran tahun 2019.

"Saya sudah membuat laporan ke Polda Kaltim dan diterima," kata Sugeng saat diklarifikasi, Senin (20/11/2023). 

Baca Juga: Kawal IKN, Millennial dan Gen Z Balikpapan Bentuk IKN Youth Forum

1. Proses RUPS PT Duta Manuntung tahun 2019

ilustrasi rapat (unsplash.com/Austin Distel)

Sugeng membeberkan pelaksanaan RUPS PT Duta Manuntung anggaran 2019 digelar pada 13 Maret 2020. Di mana di dalam RUPS tersebut, Zam sebagai pemegang
saham 5 persen memberikan kuasa kepada Abdul Rais untuk menghadiri. 

Bahwa kemudian di dalam RUPS tersebut dibahas mengenai aset atas nama Zam dinyatakan sebagai aset milik perusahaan dan diminta untuk dibalik
nama menjadi atas nama perusahaan.

Abdul Rais pun keberatan sekaligus meminta agar pernyataannya tersebut dituangkan dalam risalah RUPS. Keberatan tersebut diketahui dan disaksikan peserta RUPS yaitu Suhendro Boroma.

Ia keberatan aset tanah atas nama Zainal Muttaqin dibalik nama menjadi milik perusahaan. Hal tersebut memicu perdebatan di antara para peserta RUPS lainnya, yakni Chrisna, C Paul Tehusijarana, Mahesa Samola, dan Ratna Dewi Wonoatmodjo di mana mereka adalah pemegang saham PT Duta Manuntung, PT Jawapos Jaringan Media Nusantara, dan Jawa Pos. 

2. Zainal Muttaqin tidak memperoleh salinan RUPS

Persidangan ke-11 kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan fakta mengejutkan, Kamis (26/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Abdul Rais sempat meminta salinan hasil putusan RUPS ini, pihak PT Duta Manuntung mengaku akan mengakomodasi permintaannya. Namun sampai saat ini, ia maupun Zam tidak pernah menerima salinan hasil putusan RUPS 2019. 

Bahwa kemudian ternyata di dalam risalah RUPS yang dibuat  lvan Firdaus, Kristanto lndrawan, C Paul Tehusijarana tidak dicantumkan adanya keberatan dari pihak pelapor.

Bahkan di dalam risalah pada halaman kedua disebutkan bahwa seluruh pihak menerima usulan tersebut dengan suara bulat. Terutama soal permintaan perubahan aset tanah milik Zam menjadi atas nama PT Duta Manuntung. 

Halaman 2 poin 6 tertulis "Menyetujui untuk tetap menugaskan direksi segera melengkapi pernyataan untuk aset milik perseroan yang masih tercatat atas nama pribadi dan menyelesaikan proses balik nama ke perseroan sesuai dokumen, sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020, dengan rincian sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan risalah ini".

Padahal jelas di dalam RUPS suara tidak bulat. Karena pemegang saham 5 persen keberatan dan tidak sepakat soal klaim perusahaan atas aset pribadi pelapor dan tidak sepakat untuk membalik namakan aset tersebut menjadi nama perseroan.

3. Dugaan pemalsuan surat berupa risalah RUPS PT Duta Manuntung

Pengacara Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kaltim, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dugaan pemalsuan surat berupa risalah RUPS PT Duta Manuntung anggaran tahun 2019 diketahui oleh PH Zam pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada tanggal 7 November 2023.

Sugeng sempat mengambil gambar risalah RUPS tahun 2019 ini saat memperoleh izin majelis hakim. 

Pada saat persidangan di PN Balikpapan, dalam Perkara Pidana Nomor: 481 Pid.B./2023/PN. Balikpapan juga Direktur Utama PT Duta Manuntung Ivan Firdaus mengakui adanya keberatan dari Abdul Rais kuasa Zainal Muttaqin.

Hal yang sama pun dibenarkan Suhendro Boroma.

Dengan adanya risalah yang berisi keterangan yang tidak benar tersebut, mengakibatkan seolah-olah pelapor setuju asetnya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya hak perusahaan untuk klaim atas aset milik Zam selaku pelapor.

Selanjutnya risalah tersebut dijadikan bukti untuk kemudian melaporkan para peserta RUPS PT Duta Manuntung 2019

Baca Juga: Gunawan Muchana Dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Baveti di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya