Polda Kalsel Menyita Kayu Ilegal dari Perambahan Hutan
Berkat operasi dilakukan Ditpolairud Kalsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan batang kayu bulat ilegal hasil perambahan hutan dari kawasan di Kalimantan Tengah dengan tujuan Banjarmasin sebagai pasar penjualannya.
"Sebanyak 394 batang kayu bulat diangkat dua kapal, yaitu KM Berkat Setia dan KM Berkat Usaha, kami lakukan penindakan saat melintas di perairan Sungai Alalak, Banjarmasin, Rabu (20/7)," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo diberitakan Antara, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Limbah Ganggu Warga, Hotel di Banjarmasin Menolak Disalahkan
1. Polisi melakukan penindakan kayu ilegal
Polisi melakukan penindakan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49) tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Diketahui SKSHH adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Adapun modus operandinya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Mendagri Meminta Pemkot Banjarmasin Cabut Uji Materi UU Kalsel