TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kalsel Menyita Kayu Ilegal dari  Perambahan Hutan

Berkat operasi dilakukan Ditpolairud Kalsel

Ilustrasi 10 ton lebih kayu pembalakan liar atau jarahan komplotan praktik mafia kayu di Riau diamankan Tim Polda Riau. (Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau).

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan batang kayu bulat ilegal hasil perambahan hutan dari kawasan di Kalimantan Tengah dengan tujuan Banjarmasin sebagai pasar penjualannya.

"Sebanyak 394 batang kayu bulat diangkat dua kapal, yaitu KM Berkat Setia dan KM Berkat Usaha, kami lakukan penindakan saat melintas di perairan Sungai Alalak, Banjarmasin, Rabu (20/7)," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo diberitakan Antara, Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga: Limbah Ganggu Warga, Hotel di Banjarmasin Menolak Disalahkan

1. Polisi melakukan penindakan kayu ilegal

Ilustrasi Kayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Polisi melakukan penindakan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49) tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Diketahui SKSHH adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

Adapun modus operandinya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.

2. Kayu ilegal berasal dari Kalimantan Tengah

Ilustrasi kayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. 

Rencananya, kayu dijual kepada pelaku usaha bandsaw atau bisnis kayu potong di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai sentral penjualan kayu sejak dulu.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Mendagri Meminta Pemkot Banjarmasin Cabut Uji Materi UU Kalsel

Berita Terkini Lainnya