Sopir Maut di Simpang Lima Muara Rapak Resmi Jadi Tersangka
Kecelakaan fatal yang menyebabkan jatuh korban jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan menetapkan Taufik Nugroho (36) sebagai tersangka. Ia adalah sopir truk tronton pengangkut kontainer yang menabrak dan melindas hingga tewas seorang pengendara motor di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Rabu (24/5/2023) dan mengaku rem blong.
Dilaporkan Antara, penetapan tersangka ini, jelas Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota (Kasat Lantas Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani di Balikpapan, Kamis sebagai kesimpulan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan sejak diamankan Rabu malam.
Baca Juga: Jenazah Istri Gubernur Kaltim Mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan
1. Sopir truk tidak mengantongi SIM B2 Umum
Pertama SIM milik Nugroho ternyata SIM A, kurang syarat untuk mengemudikan truk dengan roda 10 seperti yang dibawanya itu. Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang sopir truk tronton ataupun trailer haruslah SIM B2 Umum.
Karena itu, tidak mengherankan bila polisi juga menemukan bukti kecelakaan terjadi karena truk kehilangan sistem pengereman alias rem blong saat memasuki turunan Rapak.
Nugroho bersama truknya berangkat dari terminal peti kemas Kariangau (Kaltim Kariangau Terminal, KKT), Balikpapan Utara, menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat. Nugroho memilih untuk lewat Jalan Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Sepertiga Jemaah Haji di Balikpapan Tergolong Warga Lansia