Pria Cabuli Adik Ipar hingga Hamil, Korban Masih Kelas V SD
Tidak hanya adik ipar, tapi keponakannya juga jadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Jajaran Sat Reskrim Polres Balikpapan meringkus pria berinisal HN yang ditangkap karena mencabuli adik iparnya, inisial RM dan keponakannya, WA (16). Bahkan, akibat perbuatan bejat HN, RM yang masih duduk di bangku kelas V SD kini berbadan dua, alias hamil.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M. Siahaan menjelaskan, HN ditangkap pada Selasa (27/8). HN kerap berpindah-pindah tempat usai dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
“Ya, tersangka (HN) dari semalam berpindah-pindah. Dia ditangkap di Balikpapan. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan kami masih melengkapi berkasnya,” katanya kepada awak media.
1. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penajara
HN kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Costa menyebutkan, pihaknya menjerat HN dengan pasal berlapis.
“Tersangka kami ancam dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebut perwira balok tiga di pundak itu.
Baca Juga: Kata ICJR soal Hukum Kebiri Kimiawi pada Pencabul 9 Anak di Mojokerto