Tersangka Pembunuh Pacar di Balikpapan, Pernah Ancam Bunuh Polisi
Pelaku tak terima ayah kandung merebut pacarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Tersangka pelaku pembunuhan pacar yang merupakan istri siri ayahnya sendiri, di Jalan Siaga, Balikpapan Kota, Jahiruddin alias Jahir (37), ternyata punya rekam jejak kriminal yang panjang.
Bagaimana tidak, jauh sebelum membunuh Nur Siah alias Cindi (33), Jahir juga pernah terlibat kasus pembunuhan dan terlibat masalah kriminal lainnya. Bahkan, saat menghabisi nyawa Nur Siah, Jahir lebih dulu mengonsumsi narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. Berdasarkan catatan kepolisian, Jahir pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di Jalan Gunung Gembira, Balikpapan Barat, beberapa tahun silam. Namun tak dijelaskan rinci, seperti apa kronologis kasus pembunuhan ini dan siapa korbannya.
“Dia (Jahir) berapa tahun lalu itu sama juga, melakukan penganiayaan sampai meninggal. TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Gunung Gembira,” katanya kepada awak media, Kamis (16/1).
Baca Juga: Cinta Segitiga, Anak Berniat Bunuh Ayah, yang Tewas Justru Pacarnya
1. Jahiruddin merupakan seorang residivis
Selain melakukan pembunuhan di Gunung Gembira, Jahir juga pernah terjerat kasus pengancaman menggunakan senjata tajam. Informasi yang dihimpun IDN Times, korban kasus pengancaman ini adalah anggota kepolisian. Kejadiannya pada November 2017, TKP-nya di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Karang Anyar, Balikpapan Barat.
Saat itu, Jahir bekerja sebagai juru parkir liar di Jalan Pandan Sari. Kemudian seorang polisi memakirkan kendaraan roda empatnya di tempat yang diklaim Jahir merupakan area parkirnya. Namun entah mengapa, tiba-tiba pria bertato itu marah-marah. Lalu mengancam akan membunuh polisi itu.
Akibat kejadian ini, Jahir dibekuk jajaran Polresta Balikpapan pada Februari 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis pil koplo di kantong celananya. Oleh karena itu, dia dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP, tentang Pengancaman Menggunakan Sajam dan pasal tentang narkotika.
“Dia ini residivis ini,” ungkap Turmudi.
Baca Juga: Tak Terima Pacar Menikahi Ayahnya, Pemuda Tikam Pacar hingga Tewas