TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Status KLB di Kaltim Diperpanjang Lagi

Pemprov juga bakal terbitkan edaran terkait izin keramaian

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Samarinda, IDN Times - Status kejadian luar biasa atau KLB di Kaltim bakal diperpanjang. Maklum saja hingga saat ini penyebaran virus corona di Benua Etam masih terjadi. Akumulasi positif COVID-19 pun sudah mencapai 18 ribu kasus. Dan saban hari selalu terjadi peningkatan.

"Mengingat dan melihat perkembangan COVID-19 semakin tinggi, maka status tanggap darurat KLB diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim pada Senin (23/11/2020) petang.

Baca Juga: Klaster Keluarga dan Perusahaan Mendominasi Positif Corona di Kaltim  

1. Status KLB Kaltim sudah diperpanjang dua kali

Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Perpanjangan KLB ini bukan kali pertama, sebelumnya pemprov telah melakukan itu. Persisnya pada 20 Juni - 21 Agustus lalu. Beleid tersebut diambil setelah menetapkan status darurat pertama pada 20 Maret-19 Juni.  Tambahan waktu ini memang perlu dilakukan sebab dari data terakhir, tak dimungkiri penambahan kasus masih terjadi. Dari catatan Satgas COVID-19 Kaltim pada Senin ini terdapat 132 kasus positif baru. Jumlah itu menyebar di delapan daerah Kaltim.

Pertambahan ini juga menyebabkan akumulasi positif Kaltim telah menembus 18.414 kasus. Syukurnya dari jumlah tersebut sudah ada 15.773 pasien dinyatakan sembuh atau 85,7 persen dari total kasus akumulasi telah lepas dari jeratan corona. Menyisakan 2.079 pasien dalam perawatan. Meski demikian 562 di antaranya meninggal dunia. Sebab itu, demi memutus penyebaran virus corona Pemprov Kaltim dalam waktu dekat bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pengumpulan massa alias keramaian.

"Itu (surat edaran) menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya untuk secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," terangnya.

2. Pemprov Kaltim bakal terbitkan surat edaran terkait izin keramaian

Perjalanan Pandemik COVID-19 di Indonesia sejak Januari-Oktober 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menerangkan, seluruh kepala daerah baik bupati, wali kota di Kaltim sudah mendapatkan instruksi dari menteri dalam negeri terkait izin keramaian tertanggal 18 November 2020. Amanat itu tak hanya diberikan kepada Kaltim saja tapi seluruh daerah di Kaltim. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan mabes polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih pada masa pandemik COVID-19 dan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah," ungkapnya.

Baca Juga: Tanpa Masker di Taman Rekreasi, PUTRI Samarinda Bakal Usir Pengunjung 

Berita Terkini Lainnya