TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Samarinda Titip Pesan soal Posko di Bandara APT Pranoto

Ada tiga posko yang harus dilewati penumpang bandara

Lokasi Bandara APT Pranoto (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Demi mengantisipasi penumpang bandel, Bandar Udara APT Pranoto berencana membagun posko pengawasan pelaku perjalanan. Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pun mendukung langkah tersebut.

“Kami akan mensupport langkah ini dengan penempatan personel Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda di posko pengawasan yang ada di bandara nanti,” kata Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot/Sekda) Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (3/4/2021).

Baca Juga: Awasi Arus Mudik, Bandara APT Pranoto Samarinda Bangun Posko

1. Petugas bandara juga harus diberi pengarahan soal dokumen keberangkatan penumpang

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Pembangunan posko pengawasan tak akan makan waktu dan digaransi tuntas dalam dua hari. Terhitung waktu pengerjaan dari 4 Mei 2021. Wajar demikian, lebaran dalam hitungan pekan, pelaku perjalanan pun ditengarai bersiap-siap kembali ke kampung halaman masing-masing. Sehingga pengerjaan pos pengawasan ini harus dikebut.

Totalnya ada tiga. Setiap pelaku perjalanan yang masuk bandara harus lewat pos ini. Kelengkapan dokumen keberangkatan akan diperiksa. Dengan demikian bisa diketahui urgensi penumpang ke luar kota. Tujuannya tak lain demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 setelah perayaan Idulfitri nanti.

“Sebelum mengaktifkan posko tersebut pengarahan harus dilakukan kepada petugas, agar mereka bisa memahami dokumen yang dibawa oleh penumpang,” ucap Sugeng memberi saran.

2. Dokumen keberangkatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku

Suasana di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, petugas yang sudah mendapatkan pemahaman tentu tak akan lagi ambigu ketika memberikan jawaban kepada penumpang. Terlebih saat menemukan dokumen yang tak sesuai persyaratan atau ketentuan. Kategori dispensasi keberangkatan ini memang terbatas dan hanya meliputi pegawai yang masuk perjalanan dinas, keberangkatan karena duka, keluarga sakit serta ibu hamil dengan kondisi sakit.

“Dokumen yang dihadapi nanti pastinya bukan hanya milik warga Samarinda saja, tapi ada juga dari Kukar, Kubar dan Bontang,” tuturnya.

Baca Juga: Duka Warga Palaran saat Jembatan Mahkota II Samarinda Ditutup

Berita Terkini Lainnya