Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah Kosong
Kasus terungkap setelah polisi menangkap penadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samrinda, IDN Times - Mengaku terdesak persoalan ekonomi, seorang pria berinisial M di Samarinda, Kalimantan Timur, melanggar hukum. Residivis 36 tahun ini terancam dipenjara lagi karena aksinya. Dia ketahuan mencuri di Jalan Revolusi Gang 11, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Ahad malam, 5 Juli 2020.
“Dia (tersangka) pernah dipenjara karena kasus pencurian pada 2017 lalu. Hukumannya 1 tahun 10 bulan. Baru bebas pada 2019 lalu," terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2020) sore.
1. Kasus berkembang setelah penadah ditangkap
Sebelum membekuk M, lebih dahulu polisi menciduk seorang lainnya berinisial N pada 8 Juli 2020. Pria 60 tahun itu adalah penadah barang curian televisi layar datar. Dia beli dengan harga Rp400 ribu. Dari situ pengembangan dilakukan. Nama M akhirnya disebut. Kanit Reskrim Iptu Purwanto dengan anggotanya kemudian menangkap M.
"Kami ringkus tersangka di indekosnya Kawasan Karang Paci," imbuhnya.
Baca Juga: Dewan Sebut Penyempitan SKM Salah Satu Pemicu Banjir di Samarinda
Baca Juga: Dua Tahun di Samarinda, Perantau Asal Banjarmasin Meninggal di Masjid