Beredar Surat Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Berlogo DPRD PPU

Pangkat bersangkutan belum memadai jabat Sekda

Penajam, IDN Times - Surat mosi tidak percaya ditujukan kepada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi beredar luas di media sosial, Selasa (19/10/2021). Apalagi surat pernyataan tersebut terlampir logo resmi DPRD PPU Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sumber IDN Times anggota DPRD PPU memaklumi bila rekan-rekannya anggota legislatif tak percaya dengan kepemimpinan Plt Sekda PPU ini. Konon terdapat 15 anggota DPRD PPU yang membuat surat pernyataan mosi tak percaya ini.

“Wajar saja anggota DPRD PPU menyatakan mosi tidak percaya kepada Plt Sekda, karena ia sebagai koordinator tim anggaran pendapatan daerah (TAPD ) tidak mengadakan anggaran perubahan tahun 2021. Dan selama ini tidak pernah hadir ketika diundang DPRD sehingga terkesan tidak menggubris kami,” ungkapnya.

1. Manajemen pengelolaan keuangan daerah dipertanyakan

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Berlogo DPRD PPUKantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Selain itu, tambahnya, sejak beberapa periode menjabat sebagai anggota DPRD PPU dirinya menilai manajemen pemerintahan dan keuangan daerah berjalan kacau balau dan tidak masuk logika.  

“Tahun ini saya nilai roda pemerintahan daerah berjalan kacau balau, karena keuangan daerah tidak termanajemen dengan baik terkesan tidak masuk logika akal sehat,” urainya.

Baca Juga: Stok Beras di IKN Penajam Cukup untuk 15 Bulan ke Depan

2. Jika dibiarkan hingga tahun 2022 depan kemungkinan PPU tak terselamatkan

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Berlogo DPRD PPUKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan terus menerus hingga APBD tahun 2022 depan, kemungkinan pemerintah Kabupaten PPU tidak terselamatkan lagi. Pos APBD PPU tahun 2022 hanya peruntukan pembayaran belanja rutin gaji pegawai, tenaga harian lepas (THL), insentif dan utang tahun sebelumnya. 

“Kalau mau selamat tahun depan itu seluruh biaya di APBD PPU hanya untuk membiayai belanja rutin, gaji, pegawai, THL  dan pembiayaan kurang salur yang jadi utang. Sementara belanja daerah seperti pembangunan atau pengadaan barang tidak boleh ada begitu pula anggaran pokok pikiran (pokir) milik seluruh anggota DPRD PPU,” tukasnya.

3. Ketua DPRD PPU tidak tahu tentang surat pernyataan mosi tidak percaya itu

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Berlogo DPRD PPUKetua DPRD PPU, Jhon Kenedy (IDN Times/Ervan)

Terpisah Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menyatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Plt Sekda PPU Muliadi berlogo DPRD PPU dan mengaku baru mengetahui pagi tadi.

“Saya tidak mengetahui proses pembuatan surat berlogo DPRD PPU itu. Saya nilai surat itu tidak bisa dipastikan kebenarannya, karena tidak melalui mekanisme atau proses yang benar dengan kata lainnya tidak melalui rapat internal DPRD,” jelasnya.

Diterangkannya, sebagai mekanisme dan aturan berlaku di mana setiap produk yang dihasilkan oleh DPRD, harus melalui beberapa proses di tingkat internal DPRD PPU sebelum resmi disampaikan ke pemerintah.

“Keputusan DPRD merupakan hasil dari kesepakatan bersama atau kolektif kolegial, bukan tiba-tiba muncul begitu saja,” tutur Jhon Kenedy.                  

4. DPRD PPU sudah tidak percaya dengan Sekda disebabkan empat hal

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Berlogo DPRD PPUSurat pernyataan mosi tidak percaya ke Plt Sekda PPU yang beredar (IDN Times/Dok)

Untuk diketahui, Surat penyataan mosi tidak percaya kepada Sekda PPU Muliadi tersebut ditujukan kepada Bupati PPU Abdul Gafur Masud bernomor 175/    /Um-Setwan/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan satu lampiran, namun sama sekali tidak dibubuhi tanda tangan.

Surat itu berbunyi  menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa DPRD PPU sudah tidak percaya dengan Sekda disebabkan empat hal yaitu, pertama sebagai koordinator TAPD tidak mengadakan anggaran perubahan tahun 2021. Lalu kedua pangkat atau golongan yang bersangkutan  belum memadai untuk jabat Sekda.

Kemudian ketiga yang bersangkutan tidak memiliki etika kepada DPRD dilihat beberapa kali tidak hadir dalam rapat kerja ketika diundang. Keempat atau terakhir adalah melarang pendampingan dari DPRD dalam pelaksanaan kunjungan kerja yang mana tugas pendampingan sudah tercantum pada peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu mereka mendesak agar bupati memecat yang bersangkutan. 

Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Hektar Lahan Pertanian Penajam Paser Utara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya