Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU 

WS dan ZA diancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pria inisial WS (26) dan ZA (22) atas praktik penyalahgunaan  narkoba jenis sabu. 

Tersangka WS merupakan warga Desa Rawa Mulia Kecamatan Babulu PPU sedangkan ZA merupakan warga Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Namun beberapa waktu terakhir ini, salah seorang tersangka ini berdomisili di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.

“Tersangka WS dan ZA kami bekuk pada Selasa (13/9/2022) dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Jumat (16/9/2022).

1. Penangkapan terhadap dua tersangka berkat informasi masyarakat

Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU Barang bukti sabu-sabu dan handphone yang disita dari tersangka WS dan ZA (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat adanya praktik narkoba di Petung dan Penajam.

“Saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di salah satu RT di Kelurahan Petung,” sebutnya.

Berdasarkan laporan masyarakat itu dilakukan penyelidikan hingga mencurigai salah seorang pelaku. Ia duduk seorang diri di atas sepeda motor di pinggir jalan RT 013 Kelurahan Petung pukul 21.00 Wita. 

Baca Juga: Lokasi Wisata Menawan di PPU yang Memanjakan Mata

2. Tersangka WS ditangkap di pinggir jalan dengan tiga paket sabu-sabu

Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU Tersangka WS dan ZA (IDN Times/Ervan)

Polisi langsung menggeledah badan dan seluruh bawaan pelaku yang diketahui inisial WS. 

“Anggota kami mendekati pria yang dicurigai dan langsung melakukan pemeriksaan identitasnya, diketahui berinisial WS. Ketika itu juga dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya,” ungkap Iskandar.

Iskandar mengatakan, polisi mendapatkan barang bukti (BB) satu paket sabu dibungkus dengan selembar tisu dari kantong baju sebelah kiri WS. Juga didapatkan dua paket sabu yang disembunyikan dalam sebungkus salah satu merek rokok yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kanannya.

Hasil penimbangan tiga paket narkotika jenis sabu memiliki berat 2,20 gram bruto. 

“Karena memiliki, membawa dan menyimpan sabu tersebut, akhirnya WS kami tetapkan sebagai tersangka dan temuan barang haram itu kami jadikan sebagai barang bukti kejahatannya,” jelasnya.

3. Kedua tersangka beli sabu secara patungan

Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain tiga paket sabu, tambah Iskandar, anggota Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka WS yakni, satu unit handphone dijadikan komunikasi tersangka.

“Kami juga jadikan handphone tersangka WS sebagai barang bukti, di mana kami duga alat komunikasi itu juga dijadikan sebagai alat pendukung tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka WS ini, kata Iskandar, diketahui jika narkoba ini dibeli secara patungan dengan tersangka ZA.

4. Berdasarkan pengakuan tersangka WS anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil tangkap ZA

Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan kasusnya. 

“Berdasarkan pengakuan tersangka WS, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ZA di salah satu ruko di Kelurahan Petung,” ucapnya. 

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone. Atas kejadian tersebut selanjutnya anggota Opsnal membawa pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap pengedar barang haram ini. 

“Kepada kedua tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancamanan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer di Pemkab PPU 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya