Penegakan Hukum tentang Batubara Ilegal Dinilai Sulit Dilakukan

Aturan belum jelas hingga daerah tak punya kewenangan

Samarinda, IDN Times - Legislator DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan penegakan tambang batubara ilegal cukup sulit. Hal itu karena dalam Undang-undangnya sendiri tidak pernah menjabarkan secara rinci apa itu batubara ilegal.

"Yang ilegal itu cuma prosesnya saja karena begitu sudah jadi batubara toh laku juga dijual, berarti kan tidak ilegal itu. Dari  sisi mana penegakan hukumnya yang harus dilakukan. Itu masalah yang dihadapi , jadi saya mengkritisi Undang-Undangnya," kata Angkasa Jaya di Samarinda seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/7/2022).

1. Aturan belum jelas

Penegakan Hukum tentang Batubara Ilegal Dinilai Sulit DilakukanDokumen pribadi/ramadhanSyam

Ia menuturkan, dalam Undang-Undang yang mengatur pertambangan ilegal seharusnya di sana bisa dijelaskan apa itu batubara ilegal. Dengan demikian bisa jelas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab yang memperjualbelikan batubara secara ilegal.

Lanjutnya, yang ada dalam UU Nomor 4 tahun 2009 itu cuma tentang tambang ilegal. Tambang ilegal pengertiannya  banyak selain batu bara, ada nikel termasuk  galian c,  batu gunung di Samarinda semuanya tidak punya izin bisa disebut tambang  ilegal.

Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU

2. Tak ada definisi soal batubara ilegal di dalam UU

Penegakan Hukum tentang Batubara Ilegal Dinilai Sulit Dilakukanilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Angkasa Jaya menyayangkan proses pertambangan yang ilegal namun begitu ditindaklanjuti batu baranya masih bisa diekspor. Untuk itu dia mengkritisi Undang-undangnya dan sedang menyusun tesis masalah tersebut.

"Ternyata tidak ada definisi yang namanya batubara ilegal, kalau tambang ilegal  itu ada. Kapan orang mau berhenti kalau batubaranya masih laku,” katanya.

Lanjutnya, namanya ilegal  harusnya  batubara tidak laku di jual, karena tidak ada dokumen dan sertifikatnya sehingga tidak  bisa dibeli orang.

3. Tak ada yang bisa dilakukan di daerah

Penegakan Hukum tentang Batubara Ilegal Dinilai Sulit Dilakukanilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Angkasa Jaya menyebutkan tidak ada yang bisa dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan Provinsi sudah tidak memiliki kewenangan lagi sejak terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 dimana pengawasan sudah ditarik ke pemerintah pusat.

"Kita jadi penonton saja, daerah tidak punya kewenangan lagi. Hal ini menjadi masalah buat daerah yang sangat lemah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mereka yang menambang batubara," pungkasnya.

Baca Juga: Pengunjung Lapas Samarinda Selundupkan Sabu dalam Daging Gulai

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya