Proses Administrasi Hambat Penyerahan Fasum Ratusan Rumah Murah 

Kantor pengembang perumahan sudah banyak yang tutup

Balikpapan, IDN Times - Pembangunan perumahan khususnya rumah murah di satu sisi memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri, namun ternyata menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan fasilitas umum yang disediakan oleh pihak pengembang.

Kepala Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan pihaknya kesulitan untuk mengambil alih pengelolaan fasilitas umum (fasum) yang ada di kawasan perumahan.

"Sampai sekarang, kami masih kesulitan untuk mengambil alih, karena penyerahannya terkendala proses administrasi," kata Ketut ketika diwawancarai wartawan, pada Senin (24/2).

1. Banyak kantor pengembang perumahan yang sudah tutup

Proses Administrasi Hambat Penyerahan Fasum Ratusan Rumah Murah unsplash/Breno Assis

Penyerahan fasum sejumlah perumahan di Balikpapan sulit dilakukan karena terdapat beberapa pengembang perumahan yang menutup kantornya ketika proyek pengembangan perumahan selesai. Hal ini jadi hambatan untuk proses penyerahan administrasi pengelolaan fasum yang ada di kawasan perumahan tersebut.

Kondisi ini banyak terjadi pada kawasan perumahan untuk skala menengah ke bawah, karena untuk melakukan penyerahan terhadap fasum ada di kawasan perumahan harus disertai dengan kejelasan dokumen teknis dan dokumen hibah yang ditujukan kepada pemerintah kota.

"Ada banyak yang kantornya sudah tidak ada, jadi kami tidak bisa melakukan proses serah terima," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-Sistematis

2. Pemeliharaan fasum perumahan murah terkendala

Proses Administrasi Hambat Penyerahan Fasum Ratusan Rumah Murah ilustrasi perumahan (Dok.Kementerian PUPR)

Akibat masih banyaknya fasum yang belum diserahkan pengelolaannya ke Pemerintah Kota, Ketut menjelaskan pihaknya baru melakukan proses ambil alih pengelolaan terhadap perumahan skala menengah ke atas yang masih ada kantor pengelola perumahan tersebut.

"Kita lakukan secara bertahap,  yang sudah seperti (Perumahan) Balikpapan Baru dan (Perumahan) Wika, yang lain sulit karena tidak ada kantornya," jelasnya.

3. Pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemkot Balikpapan.

Proses Administrasi Hambat Penyerahan Fasum Ratusan Rumah Murah IDN Times/Daruwaskita

Sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan tercantum bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan fasum yang sudah dibangun kepada Pemkot Balikpapan.

Berdasarkan Perda ini, seharusnya pengembang perumahan telah menyerahkan Fasum ke PemkotBalikpapan paling lambat 3 tahun. Namun sejak diberlakukan efektif pada tahun 2014, proses ini masih belum berjalan dengan baik.

Akibatnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan dirugikan karena fasum yang ada tidak dapat dikelola dan dipelihara oleh Pemerintah Kota Balikpapan karena statusnya masih milik pengembang. Hal ini dapat menyalahi proses penggunaan anggaran.

Berdasarkan catatan Disperkim Kota Balikpapan terdapat sekitar 160 pengembang perumahan yang beroperasi di Balikpapan, sebagian besar perumahan untuk skala menengah ke bawah.

Baca Juga: 22 Balon Pilwali Balikpapan 2020 Kembalikan Berkas ke Partai Golkar 

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Irwan Idris
  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya