Disdukcapil Kota Balikpapan Layani Warga dengan Social Distancing

Loket dibatasi pengambilan dokumen

Balikpapan, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Balikpapan memberlakukan social distancing di loket pelayanan kependudukan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Kami masih membuka loket layanan di kantor Disdukcapil, namun hanya terbatas untuk pengambilan dokumen yang sudah jadi. Itu dibatasi untuk mendukung pemberlakuan social distance dalam mencegah ancaman penyebaran virus corona,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Balikpapan  Ardiawan ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (23/3).

1. Maksimalkan pelayanan online

Disdukcapil Kota Balikpapan Layani Warga dengan Social DistancingIDN Times / Haikal

Sejak 17-31 Maret 2020 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Balikpapan menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi potensi tatap muka dan kontak fisik dengan masyarakat. Discapilduk hanya membuka loket pelayanan untuk pengambilan dokumen yang sudah diterbitkan dan legalisir yang dibatasi jumlah antriannya

“Kita atur, supaya pemberlakukan social distance-nya dapat dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan segala bentuk permohonan dilakukan dengan menggunakan metode online dari pengajuan baru, perubahan dan laporan kehilangan dilakukan dengan menggunakan metode online.

Segala informasi kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat juga dilakukan secara online melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 08164560808. 

Baca Juga: Dampak Wabah Virus Corona, Jadwal Tes CPNS di Balikpapan Ditunda 

2. Perekaman KTP-el dihentikan

Disdukcapil Kota Balikpapan Layani Warga dengan Social DistancingDisitu

Dalam memaksimalkan upaya pencegahan virus corona, pihaknya juga menghentikan sementara pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP-el hingga ada kepastian dari pemerintah terkait kondisi keamanan terhadap ancaman virus corona.

“Kami akan berlakukan hingga tanggal 31 Maret, tapi itu masih bisa berubah tergantung keputusan pemerintah terkait status ancaman virus corona,” jelasnya.

3. Berlakukan suket pengganti KTP elektronik

Disdukcapil Kota Balikpapan Layani Warga dengan Social DistancingIDN Times / Haikal

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menginformasikan bahwa masyarakat yang belum memiliki hasil cetakan KTP-el dapat menggunakan surat keterangan dalam setiap pengurusan yang memerlukan dokumen kependudukan.

Sedangkan bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diharapkan untuk bersabar menunggu hingga ada kepastian dari pemerintah untuk mencabut status kewaspadaan terhadap ancaman virus corona.

“Kalau yang belum dapat KTP-el bisa pakai suket (surat keterangan), karena suket akan tetap berlaku selama belum ada cetakan KTP-el, sedangkan yang belum melakukan perekaman agar bersabar,” jelasnya.

Ia menambahkan jumlah warga Kota Balikpapan yang belum melakukan perekaman  KTP-el diperkirakan mencapai 20 ribu orang, yang sebagian besar merupakan warga yang baru berusia 17 tahun.

Baca Juga: Waspada Virus Corona, Masjid Di Balikpapan Hentikan Seluruh Kegiatan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya