Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Pernikahan Sedarah  

Hanya ada 7 penghulu resmi di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kasus pernikahan sedarah yang melibatkan dua kakak beradik asal Bulukumba, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial.

Pada video yang tersebar diperlihatkan sang kakak yang bertindak sebagai suami menikahi adiknya. Tempat pernikahan diduga terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan pada 23 Juni 2019.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Hakimin memastikan pernikahan keduanya adalah tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kita melakukan penelusuran, tidak ada tercatat di KUA pernikahan tersebut," kata Hakimin ketika wawancarai wartawan di kantornya, Kamis (4/7).

 

1. Kemenag Balikpapan menduga keduanya melakukan pernikahan siri

Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Pernikahan Sedarah  IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan dipastikan tidak ada data pernikahan yang melibatkan kedua pelaku pernikahan sedarah.

Sesuai dengan video yang diunggah di media sosial, seorang pria asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, AS (32) menikahi adik bungsunya, berinisial FT (20) pada 23 Juni 2019 di Kota Balikpapan.

Namun kabar tersebut belum bisa dibuktikan karena tidak tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Karena sejak beberapa tahun belakangan ini, Kementerian Agama Kota Balikpapan sudah membangun sistem bersama agar terkoneksi dengan data penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pasangan tersebut diduga membayar sejumlah kepada penghulu senilai sekitar Rp2,5 juta sebagai ongkos menikahkan. 

Menanggapi hal tersebut, Hakimin membatah bahwa tidak ada tarif yang dikenakan penghulu untuk menikahkan.

"Sepertinya mereka menikah di penghulu yang tidak resmi, karena tidak terdata di KUA. Selain itu, penghulu resmi tidak pernah mengenakan tarif atau gratis, selama pelaksanaan pernikahannya dilaksanakan pada jam kerja," jelasnya.

Baca Juga: MUI Sulsel: Pernikahan Sedarah Dilarang dalam Agama Islam

2. Kemenag : Hanya ada 7 penghulu resmi

Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Pernikahan Sedarah  

Hakimin menjelaskan hingga saat ini hanya ada 7 orang penghulu yang tercatat resmi di kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan.

Sebanyak 6 penghulu merupakan kepala Kantor Urusan Agama (KAU) di 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan dan 1 orang penghulu lainnya yang  telah resmi secara legalitas. Semuanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan.

Menurut Hakimin, 7 penghulu resmi tersebut sudah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"TIdak mudah untuk menjadi penghulu, karena harus paham aturan pernikahan, sehingga tidak sembarangan," ungkapnya.

3. Kemenag minta polisi usut tuntas kasus pernikahan sedarah

Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Pernikahan Sedarah  IDN Times/Istimewa

Hakimin meminta kepada aparat kepolisian menindak pelaku pernikahan sedarah, karena meresahkan masyarakat dan melanggar aturan pernikahan.

"Berdasarkan aturan, masyarakat yang ingin menikah harus melalui prosedur dari RT hingga kecamatan sampai KUA, sehingga tercatat resmi di Kementerian Agama," ujarnya.

Hakimin mengungkapkan kesulitan menindak oknum penghulu ilegal, karena tidak adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir Orangtuanya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya