Nelayan Manggar Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi saat Transaksi

Diupah Rp500 ribu sekali pengantaran

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang nelayan Manggar karena menjadi kurir narkotika golongan I jenis sabu. 

Tersangka berinisial AL (43) warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur itu diringkus saat tengah melakukan transaksi narkoba.

"Sebelumnya juga kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 5 Agustus kemarin," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Roganda, Selasa (9/8/2022).

1. Polisi temukan 101,51 gram sabu siap edar

Nelayan Manggar Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi saat Transaksiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan itu pun ditindaklanjuti pihak kepolisian. Benar saja, saat itu pihak kepolisian melihat AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Polisi yang saat itu berpakaian preman pun mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan.

"Kami temukanlah satu plastik klip bening berisi sabu-sabu ini dengan berat 101,51 gram," terangnya. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan

2. Disuruh oleh seseorang mengirim ke Balikpapan Barat

Nelayan Manggar Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi saat TransaksiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dari keterangan tersangka, AL mengaku hanya sebagai pengantar atau kurir yang diperintahkan oleh seorang berinisial IW. Ia diperintahkan untuk menaruh paket sabu tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Jadi dia ini pakai istilah sistem jejak menaruh barang ke  TKP. Saat itulah kami amankan dia," tutur Roganda. 

Polisi juga sebelumnya memang tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka.  "Selama dua minggu kami selidiki," imbuhnya.

3. Diupah Rp500 ribu

Nelayan Manggar Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi saat TransaksiIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari pengantaran tersebut, AL diupah oleh IW sebesar Rp500 ribu sekali pengantaran.

Sementara IW yang diketahui merupakan bandar narkoba diketahui berada di Samarinda. Ini merupakan pengantaran yang ke sekian kalinya dilakukan AL. 

"Jadi asal barang dari Samarinda, kemudian melalui Manggar dan diminta antar ke Balikpapan Barat," jelasnya. 

Atas perbuatan AL, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.  "Terancam hukuman 6 tahun penjara minimal, dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Asyiknya Berwisata Susur Teluk Balikpapan dengan Kapal Pinisi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya