Pencabulan Anak oleh Kakek Tiri Masuk Tahap Perbaikan Berkas

Penyidik susul korban dan ibunya yang saat ini ada di Bali

Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) masuk tahap P19. Tahap perbaikan berkas perkara penyidikan antara pihak kepolisian dan kejaksaan di Kaltim.  

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung.

Diperkirakan dalam waktu dekat, pihak penyidik dari kepolisian Polda Kaltim akan mendatangi pihak korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

"Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa," ungkapnya, saat dihubungi IDN Times pada, Selasa (21/12/2021) siang.

1. Korban dan ibunya berada di Bali

Pencabulan Anak oleh Kakek Tiri Masuk Tahap Perbaikan BerkasIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, akan ada dua penyidik Polda Kaltim yang  mendatangi pihak korban untuk pelengkapan berkas. Ipung menerangkan, jika saat ini kliennya sedang berada di Bali, di bawah perlindungannya langsung.

Sebab itu proses BAP kali ini akan didampingi oleh dirinya.

Dikabarkan, kedua penyidik tersebut  akan sampai di Denpasar besok siang.

"Kata mereka berharap bisa lebih cepat selesainya. Tapi paling lama, bisa sampai 2 hari 2 malam," kata dia.

Baca Juga: Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim

2. Alasan korban dan ibunya di Bali

Pencabulan Anak oleh Kakek Tiri Masuk Tahap Perbaikan Berkas(Siti Sapurah/dok. IDN Times)

Rupanya keberadaan korban dan ibunya di Bali saat ini karena merasa terganggu dengan banyaknya telepon masuk dari nomor tak dikenal. Semenjak kasus ini kembali bergulir, ibu korban kerap dihubungi orang-orang yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus ini. 

Sedangkan dirinya sendiri tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang tersebut. Terlebih, seakan saling terkait ketika satu nomor tak direspons, ada beberapa nomor lainnya lagi yang menelepon dan menawarkan hal serupa.

Merasa curiga akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke kuasa hukum mereka.

"Iya, mereka ini merasa terganggu. Bagaimana tidak, ada banyak nomor tak dikenal masuk dan segala menawarkan bantuan seperti memaksa," jelas Ipung.

3. Berkas tambahan yang diminta penyidik

Pencabulan Anak oleh Kakek Tiri Masuk Tahap Perbaikan BerkasDenpasarkota

Ipung mengatakan, jika penyidik telah menerima arahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya.

Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.

Namun, Ipung meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.

"Toh juga ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan HP itu untuk daring," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya