Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban 

Kuasa hukum tersangka juga laporkan penyidik ke Propam

Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Balikpapan yang disinyalir dilakukan oleh kakek tirinya, saat ini memasuki tahap sidang praperadilan pertama. Kakek tirinya yang kini sudah menjadi tersangka, diduga tak terima dengan penetapan status barunya ini. 

Dalam agenda praperadilan pertama masuk pemeriksaan administratif. Yakni mengenai jawaban pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kaltim sebagai termohon atas tuntutan praperadilan yang dilayangkan tersangka.

“Hanya pemeriksaan administratif saja, kalau tidak salah berjalan 30 menit. Besok akan berlanjut lagi,” kata Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim I Made Subudi, melalui sambungan telepon, Sabtu (16/11/2021).

1. Polda Kaltim serahkan jawaban atas tuntutan praperadilan

Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban 

Diberitakan sebelumnya, jika pelaksanaan sidang praperadilan pertama ini seharusnya berjalan pekan kemarin, tepatnya pada Selasa (9/11/2021). Namun disebutkan sidang tertunda karena ada sidang lain yang diikuti oleh pihak Polda Kaltim.

Dalam kesempatan ini, IDN Times bertemu dengan Suen Redy Nababan selaku kuasa hukum tersangka di Pengadilan Negeri Balikpapan. Suen menjelaskan, jika sidang hari ini dimulai dengan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Kaltim.

Jawaban dari termohon sendiri, disampaikan dengan menyerahkan lembaran kertas agar dapat dibaca dan dipahami oleh peserta sidang.

“Sedangkan besok itu menjadi tanggapan dari jawaban pihak termohon, yaitu replik,” kata dia.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan Tertunda, Ini Klarifikasi Polda Kaltim

2. Penyidik dan penyidik pembantu sudah dilaporkan ke Propam

Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Suen menjelaskan, jika pengajuan sidang praperadilan ini dilayangkan oleh pihaknya karena masih mempertanyakan alasan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Meski polisi menyebut bahwa sudah memenuhi seluruh bukti, tetapi dua barang bukti tersebut juga harus disertakan alat buktinya.

Bahkan ia juga mempertanyakan, soal pemeriksaan seprai ke laboratorium yang memakan waktu selama 4 bulan. Soal sidang praperadilan yang tak dihadiri oleh polda minggu kemarin, Suen menuturkan, jika pihaknya sudah melaporkan penyidik dan pembantu penyidiknya ke Propam Polda Kaltim.

“Intinya bukti-bukti yang mengarah pada penetapan tersangka itu harus jelas,” ucapnya.

3. Klarifikasi Polda Kaltim

Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban Ilustrasi hukum (Pixabay)

Polda Kaltim, melalui Subudi mengatakan, jika apa yang ditetapkan pihaknya terhadap tersangka sudah memenuhi tahap prosedur penyelidikan. Ia tak khawatir dengan praperadilan ini karena bukti-bukti yang mereka punya cukup kuat.

Sementara itu, soal absennya pihak Polda Kaltim dalam sidang pekan lalu, Subudi kembali menegaskan, jika sidang sebenarnya ditunda oleh hakim.

“Karena hakimnya ada agenda sidang lain, jadi yang menunda persidangan pihak mereka,” tuturnya.

Soal pihaknya yang dilaporkan ke Propam Polda Kaltim, ia mengaku belum menerima informasi lagi.

Baca Juga: Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya