Oknum Polisi Pelaku Begal Motor di Banjarmasin Terancam Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito menegaskan dua oknum polisi begal bakal menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri sebagai akibat ulahnya melakukan tindak pidana dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sidang Kode Etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi," tegasnya di Banjarmasin diberitakan Antara, Senin (15/8/2022).
1. Oknum polisi terancam pidana dan etik
Sanksi terberat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun mengancam oknum anggota yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu. Terkait proses hukum yang telah berjalan, Sabana memastikan pula diproses sesuai prosedur penyidikan di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
"Jadi tidak ada perbedaan mau anggota ataupun masyarakat, semuanya sama di mata hukum. Kedua oknum sudah kita tahan sejak tanggal 11 Agustus 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Mengungkap Mitos Anak Kidal bagi Masyarakat Banjarmasin
2. Menjadi pembelajaran bagi personel lain
Sabana meminta peristiwa ini menjadi pelajaran terhadap personel lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.
"Jadilah Polri Presisi seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Saya ingatkan jangan sakiti masyarakat, berikan pelayanan ikhlas sebagai abdi negara," ucapnya menekankan.
3. Pelaku sudah ditahan berikut barang bukti
Diketahui Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia hingga telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor hasil rampasannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Napi yang Kabur dari Lapas Banjarmasin