Puluhan Pengemis, Badut, dan Pengamen Balikpapan Kena Denda Rp50 Ribu

Terjaring razia selama sepekan terakhir

Balikpapan, IDN Times - Satpol PP Kota Balikpapan menindak tegas badut, pengemis dan pengamen jalanan yang berkeliaran di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 22 orang badut dan pengamen jalan berhasil terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual, serta dijatuhi vonis hukuman membayar denda sebesar Rp50 ribu rupiah.

Kelapa Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penerapan sidang tindak pidana ringan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pengamen dan badut. Aksi mereka selama ini sudah dianggap sangat meresahkan masyarakat Balikpapan. 

“Sebanyak badut dan pengamen jalan mengikuti tipiring, mereka diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp2 ribu,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

1. Sanksi progresif akan diberikan pada pelaku tertangkap dua kali

Puluhan Pengemis, Badut, dan Pengamen Balikpapan Kena Denda Rp50 RibuAktivitas jalanan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli menyatakan, Kota Balikpapan akan menerapkan ketentuan sanksi progresif bagi mereka yang tertangkap dalam razia tipiring. Pemberian sanksi diperberat menjadi Rp75 ribu sekaligus kostumnya juga akan disita. 

“Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya.

Pihak Kota Balikpapan akan mengembalikan kostum mereka ini setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga: Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus Pencurian

2. Satpol PP terima laporan dari warga

Puluhan Pengemis, Badut, dan Pengamen Balikpapan Kena Denda Rp50 Ribumedium.com

Pemkot Balikpapan menertibkan aksi pengemis, pengamen, dan sejumlah modus lain berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Aktivitas mereka dianggap membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan.

Sesuai informasi, mereka ini disebut-sebut merupakan warga pendatang luar Balikpapan, tepatnya berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).  Berbagai modus aksi mengemis dilakukan, dari gelandangan, pengemis, pengamen,mengenakan kostum badut, hingga berjualan kertas tisu di jalanan. 

Seluruhnya dianggap masuk dalam kategori pengemis.  

Mereka berulang kali terjaring razia serta menjalani sidang tipiring. Namun memang tetap saja mereka tetap beraksi setelah dilakukan penindakan. 

“Kami kerap kucing-kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus mengemisnya," ujarnya.

3. Aktivitas badut dan pengamen akan dipantau dari kamera CCTV Dishub Balikpapan

Puluhan Pengemis, Badut, dan Pengamen Balikpapan Kena Denda Rp50 Ribuifsecglobal.com

Satpol PP Balikpapan, kata Zulkifli memantau aktivitas pengemis jalanan lewat layar kamera CCTV Dinas Perhubungan Balikpapan. Rencananya, personel Satpol akan menegur para pengemis ini lewat pengeras suara sudah terpasang di masing-masing perempatan jalan. 

Satpol Balikpapan akan menempatkan personelnya untuk memantau langsung aktivitas pengemis lewat kamera CCTV. 

“Jika kita lihat dari CCTV ada aktivitas mereka, kita akan langsung tegur dengan pengeras suara yang ada di lokasi tersebut,” serunya. 

Selain itu, Zulkifli pun meminta masyarakat Balikpapan membantu penerapan kebijakan pemerintah daerah dengan tidak memberikan uang pada pengemis dan pengamen. Peraturan Daerah Balikpapan secara tegas melarang adanya aktivitas pengemis dan pengamen di jalanan.

Pengemis yang berada di lampu merah maupun di jalan yang dianggap mengganggu ketertiban umum masyarakat. 

Baca Juga: Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan Pedulilindungi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya