Delapan Bulan Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Masuk Bui

Seminggu mencuri tiga motor, dijual dengan harga Rp500 ribu

Samarinda, IDN Times - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau biasa disingkat curanmor dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Samarinda.

Mereka adalah Muhammad Ferdi (29) dan Sofyan (32), keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Ferdi ditangkap di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat (15/11).

Sementara, Sofyan dibekuk saat dalam perjalanan menggunakan bus menuju Samarinda dari arah Balikpapan. Tepatnya di KM 4 Jalan Soekarno-Hatta pada Senin (11/11). Dua tersangka ini berbeda jaringan.

1. Residivis jambret kembali masuk penjara karena mencuri motor

Delapan Bulan Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Masuk BuiIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Informasi yang dihimpun IDN Times, ternyata Ferdi baru delapan bulan menghirup udara bebas. Namun godaan dunia hitam tak sanggup ditolak, walhasil dia kembali mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian.

Bila sebelumnya, pria yang karib disapa Arul tersebut diganjar hukuman karena kasus jambret, kini dia ditangkap lagi karena curanmor. 

"Iya, dia (Arul) residivis kasus jambret di flyover (Jalan yang membelah simpang empat Jalan Juanda, Jalan Kadrie Onieng, Jalan AW Sjahranie dan Jalan Letjend Suprapto)," ucap AKP Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda pada Jumat (22/11).

Baca Juga: Aksi Penyekapan di Balikpapan, Penyebabnya Gara-gara Utang Rp900 ribu

2. Motor curian dijual Rp500 ribu untuk membeli keperluan sehari-hari

Delapan Bulan Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Masuk Buiilustrasi pencurian (IDN TImes/Sukma Shakti)

Dari hasil penyidikan kepada tersangka, Arul mengaku telah melakukan pencurian pada 7 November 2019 di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ketika itu pemilik Yamaha Mio Sporty bernopol KT 3418 WR terkejut tatkala hendak mengantar anaknya ke sekolah. Tetangga sekitar rumah pun tak tahu, kemana kuda besinya berada. Menghilang tanpa bekas.

Rupanya, Arul beraksi saat semua sudah tertidur lelap pada pukul 00.30 Wita. Bapak satu anak itu dengan mudah membawa lari motor sebab lubang kuncinya dol.

Motor itu kemudian dijual dengan rekannya di Jalan M Said seharga Rp500 ribu. Uang itu dipakai untuk keperluan sehari-hari. Ternyata rupiah tersebut tak cukup, makanya tersangka kembali lagi ke tempat rekannya tersebut.

"Kami tangkap tersangka saat dia datangi kawannya itu. Minta uang tambahan," katanya.

3. Ditangkap saat berada di dalam bus menuju Samarinda

Delapan Bulan Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Masuk BuiIDN Times/Sukma Sakti

Perwira balok tiga itu menerangkan, tersangka lain yang dibekuk ialah Sofyan. Penangkapan Sofyan ini cukup dramatis sebab dia ditangkap saat berada dalam bus menuju Samarinda dari Balikpapan.

Pria 32 tahun itu pun tak bisa berbuat banyak, penumpang yang lain juga demikian. Hanya bisa menatap tersangka dibawa oleh polisi berpakaian sipil.

"Tersangka itu baru pulang dari rumah keluarganya di Balikpapan," tuturnya.

Penyelidikan kepolisian, Sofyan berbeda jaringan dengan Arul. Keduanya tak berkaitan. Dibanding Arul, ternyata Sofyan lebih banyak maling motor.

Ketiganya beda tempat kejadian perkara. Honda Vario di Jalan Selili, Honda Beat di Jalan Gunung Merbabu dan Yamaha Mio di Jalan Sulawesi. Bahkan dia punya waktu kerja sendiri. Dalam satu minggu bisa lebih dari dua kali. Waktu pencurian pertama, kedua dan selanjutnya berselang dua hari. Dan sebelum beraksi, dia lebih dahulu melakukan survei.

"Dia hanya beraksi waktu sore dan malam hari," katanya.

4. Sebagian besar tersangka curanmor mengincar motor edisi lawas

Delapan Bulan Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Masuk BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengakuan Sofyan, tiga motor itu dijual dengan harga Rp1 juta. Dipakai untuk keperluan sehari-hari dan ongkos pulang ke Kota Minyak.

Sementara untuk modusnya, kata Damus, keduanya tak menggunakan kunci T.

Cukup sederhana, untuk Sofyan, bila ada motor yang kuncinya tertinggal langsung disikat. Pun demikian dengan Arul, hanya menyasar motor edisi lama yang minim pengaman ganda di bagian lubang kunci.

Kedua tersangka ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan sebab bukan tak mungkin ditemukan TKP baru atau barang bukti bertambah (motor curian).

"Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca Juga: Kebakaran di Balikpapan, Runtuhan Bangun Nyaris Menimpa Bocah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya