Korban Prostitusi Online Dirudapaksa Berkali-kali di Rumah Singgah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Masih ingat dengan kasus prostusi online yang diungkap Polres Paser bersama Ditreskrimum Polda Kaltim pada 13 Juli 2020 lalu? Kini perkara itu berlanjut, namun bukan dengan kasus sama tapi yang baru yakni pemerkosaan alias rudapaksa. Perkara dalam penanganan petugas. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra.
“Sebelumnya korban (Nj, 14 tahun) ini kami titipkan di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli karena dia dari Kalimantan Selatan kemudian masih jalani sidang,” ujar AKP Ferry yang dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2020) petang.
1. Korban digauli saat hamil tiga bulan
Ferry menerangkan, Rc, 25 tahun, sang tersangka telah dibekuk pada Senin, 7 September 2020 lalu di Kecamatan Grogot. Saat ini masih jalani proses penyidikan. Dari hasil interogasi, tersangka berasal dari Forum Komunikasi Daerah (Forkomda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA). Tugasnya mengawasi para korban prostitusi online.
Namun yang terjadi bertolak belakang. Dia justru menggauli korban berkali-kali. Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan di hadapan kelima kawannya yang lain di bilik yayasan. Ironisnya lagi saat itu korban tengah berbadan dua. Dia hamil tiga bulan.
“Dari pengakuan korban, dia disetubuhi sebanyak lima kali. Namun kami masih menyidik bisa saja lebih dari itu,” terangnya.
2. Saksi yang melihat aksi tersangka sempat dipukul sapu
Baca Juga: Rektor Unmul Positif COVID-19, Isolasi Mandiri di Rumah
Rupanya modus yang digunakan tersangka adalah janji nikah. Tersangka sempat memaksa, kemudian merayu korban dengan akad tersebut. Itulah yang jadi alasan korban menuruti keinginan bejat tersangka. Tak hanya itu, lanjutnya, saat beraksi rekan-rekan korban ini sempat diintimidasi. Awalnya mereka takut melapor, namun belakangan memberanikan diri buka mulut dengan pihak yayasan lantaran tak tega dengan rekannya. Laporan itu kemudian berlanjut ke Polres Paser.
“Tersangka ini juga sempat memukul teman korban dengan sapu, lantaran berniat hendak melaporkan kepada pihak yayasan,” ungkapnya.
3. Tersangka diancam penjara lima tahun lebih
Saat ini korban dan rekan-rekannya masih berada di rumah singgah. Sebab kelimanya masih menjalani sidang kasus prostitusi online. Statusnya adalah saksi dalam perkara tersebut. Setelah kejadian ini pihaknya pun selalu monitor serta memperketat penjagaan di rumah jaga. Tujuannya tentu agar hal senada tak terjadi lagi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Bermasker, Sebanyak 621 Warga di Samarinda Masuk Daftar Pengawasan
Baca Juga: Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker