Relokasi Warga Bantaran SKM, Ketua RT 28: Kami Pindah asal Harga Cocok

Warga dan pemkot belum sepakat soal nilai bangunan

Samarinda, IDN Times - Proses relokasi di kawasan sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) tampaknya bakal alot. Pasalnya hingga saat ini warga dan Pemkot Samarinda belum bertemu sepakat.

Tim appraisal yang mengemban tugas mendata bangunan milik warga dianggap tak bisa memberikan nilai yang sesuai. Hal tersebut diamini oleh Hasmuddin, ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Asal nilainya cocok dan sesuai warga pasti mau (direlokasi),” terangnya saat ditemui pada Jumat (19/6) sore.

1. Jarak bangunan dari sempadan sungai berubah

Relokasi Warga Bantaran SKM, Ketua RT 28: Kami Pindah asal Harga Cocokilustrasi pengerukan SKM di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Tak hanya soal harga, kata dia, saat ini pihaknya juga menanti jarak jelas mengenai batas bangunan dengan sempadan sungai yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk merelokasi warga. Sebab surat pemberitahuan wali kota pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.

“Ukuran itu diambil dari titik sungai, tapi saat pertemuan dengan pemkot (Rabu, 17 Juni 2020) jaraknya berubah jadi 70 meter. Makanya kami minta kejelasan agar dipasang tiang pancang. Pak camat (Samarinda Ulu) juga menjanjikan itu,” terangnya.

2. Warga RT 28 mau pindah jika semua persoalan sudah beres

Relokasi Warga Bantaran SKM, Ketua RT 28: Kami Pindah asal Harga CocokKawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu yang hendak direlokasi (IDN Times/Yuda Almerio)

Lalu berapa jarak sebenarnya bangunan boleh berdiri dari bibir sungai? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Sempadan Sungai, dijelaskan bahwa tak ada bangunan yang berdiri minimal 10 meter dari bibir sungai.

Itu artinya kawasan tersebut harus steril dari konstruksi dan mesti diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Kecuali instalasi pengelolaan air (IPA), dermaga yang boleh berdiri di tepi sungai. Pun demikian rumah ibadah yang terlanjur berdiri mendapat pengkhususan.

“Pemkot memang sudah kasih waktu 27-28 Juni semua bangunan harus dikosongkan, tapi kami ingin semuanya klir. Kami bukan gak mau pindah. Hanya ingin kejelasan saja,” tegasnya.

Baca Juga: Sosialisasi Relokasi oleh Aparat, Warga SKM Merasa Terintimidasi

3. Nilai rumah ketua RT dihargai Rp7 juta saja

Relokasi Warga Bantaran SKM, Ketua RT 28: Kami Pindah asal Harga Cocoksurat pemberitahuan wali kota Samarinda pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, ketika ada kecocokan harga maka sebanyak 234 kepala keluarga dengan 600 jiwa lebih warga di RT 28 akan pindah. Semuanya KK punya rumah. Itu dulu yang dibereskan termasuk dengan kejelasan jarak bangunan dan bantaran sungai.

“Rumah saya saja dihargai Rp7 juta, ukurannya 1x9 meter persegi. Kalau menurut saya harganya gak pas lah. Kami harap pemerintah memberikan kebijakan yang terbaik,” sebutnya.

Baca Juga: Normalisasi SKM Samarinda Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional

4. Pemkot klaim tim appraisal sudah maksimal memberikan penaksiran nilai bangunan

Relokasi Warga Bantaran SKM, Ketua RT 28: Kami Pindah asal Harga CocokKondisi Sungai Karang Mumus saat ini. Warga masih bergantung untuk kegiatan harian seperti mencuci dan mandi. Potret ini diambil pada Sabtu 26 Oktober 2019 di kawasan Kelurahan Temindung, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelumnya, pertemuan warga di kawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dengan Pemkot Samarinda pada Rabu, 17 Juni 2020 tak berjalan mulus. Sebagian warga menolak dana appraisal dari pemkot. Penyebabnya, kesepakatan harga disebut-sebut tanpa lewati tahap negoisasi. Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi yang dikonfirmasi pelit komentar. Ia malah meminta menghubungi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda sebagai pelaksana.

“Silakan menghubungi Pak Joko (Disperkim) sebagai koordinator,” ujar Fahmi pada Kamis, 18 Juni.

Sementara limit dari pemkot akhir bulan ini. Terpisah, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono menerangkan, dana appraisal yang diberikan pemkot telah dihitung matang.

“Mulai dari besaran bangunan hingga lamanya warga menetap di sana,” pungkasnya.

Baca Juga: Relokasi SKM, Warga Tak Pindah Listrik dan Air Bakal Diputus

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya