Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Relokasi SKM, Warga Tak Pindah Listrik dan Air Bakal Diputus

Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)
Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times- Pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu,  memang menuntut untuk segera diselesaikan. Sedimentasi sungai tersebut sudah parah, penyebab utamanya adalah sampah.

Diyakini, jika pengerukan dilakukan di Sungai Karang Mumus maka persoalan banjir Samarinda dapat berkurang secara bertahap. Hal tersebut diamini oleh Sekretaris Kota  (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Meski demikian, Agustus ini merupakan batas waktu pemindahan bagi warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Sayangnya hingga sekarang belum ada pergerakan dari masyarakat di kawasan RT 26 dan RT 27.

Mereka lebih memilih menunggu dan bertahan. Menanggulangi persolan tersebut, Pemkot Samarinda pun mengambil langkah tegas diawali dengan peringatan.

“Kalau warga masih bertahan, kami akan putus air dan listriknya,” tegas Sugeng. 

1. Tim terpadu dampak sosial sudah dibentuk

Kawasan perumahan di sempadan Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)
Kawasan perumahan di sempadan Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)

Metode tersebut pernah dilakukan saat memindahkan warga di kawasan Jembatan Perniagaan dan Jembatan Letjen. S. Parman.

“Ya, mau gak mau warga harus pindah. Setelah itu baru dibongkar,” tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini fokus relokasi berada di RT 26 dengan 42 kepala keluarga (KK). Kawasan itu pernah didata sehingga bisa langsung dikomunikasikan dengan ketua rukun tetangga (RT).

“Persoalan ini sudah dilimpahkan Pak Gub (Gubernur Kaltim Isran Noor) dengan pemkot, sehingga kami usahakan cepat selesai,” tuturnya lagi.

Niat tersebut dibuktikan dengan pembentukan tim relokasi SKM bernama Tim Terpadu Dampak Sosial. Anggotanya dari TNI, Polri serta Pemkot Samarinda yang terdiri dari kecamatan dan kelurahan.

2. Dana santunan akan cair jika warga mau dipindah

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Sugeng pun memaklumi alasan warga menunggu. Orang nomor satu di lingkup ASN Pemkot Samarinda itu meminta warga tak perlu waswas dengan urusan dana tali asih sebagai ganti rugi pembongkaran kediaman. Duit itu sudah tersedia, sehingga pemkot hanya menanti warga untuk pindah sehingga eksekusi segera dilakukan.

“Dana akan cair kalau warga mau direlokasi,” terangnya.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda itu menjelaskan, tanah di belakang Pasar Segiri atau tepatnya di kawasan RT 26 itu merupakan milik Pemkot Samarinda.

Sertifikat sahih dengan waktu terbit pada 1990 silam juga dipunyai, sehingga, kata Sugeng, warga tak bisa main klaim. Namun demikian, Pemkot Samarinda tetap berusaha memberikan dana santunan kepada seluruh KK yang bermukim di kawasan itu.

“Tapi kami harus mendata dulu dan tentu kami upayakan,” tegasnya. Lalu bagaimana dengan warga yang mengontrak? “Mengenai itu masih kami rapatkan.”

3. Tanpa sertifikat tanah warga tetap dapat uang tali asih

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Zairin Zain memastikan, uang santunan akan diberikan, sehingga warga tak perlu khawatir. Bisa dipastikan nilainya di atas Rp 3 juta.

“Saat ini masih kami bahas, sebab diperlukan perhitungan matang dengan tim khusus yang menangani itu,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, Tim Terpadu Dampak Sosial juga telah dibentuk dan sudah bekerja di bawah koordinasi Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin.

“Saya harap warga juga memahami karena kami juga siap memberikan yang terbaik bagi warga,” terangnya.

Dia menambahkan, intinya saat ini persoalan dana santunan dan relokasi sudah disampaikan ke kelurahan selanjutnya merekalah yang akan menyampaikan ke seluruh warga.

Bagi warga yang tak punya surat atau sertifikat tetap akan dirangkul uang tali asih, sementara masyarakat yang punya dokumen resmi juga akan diganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) serta peraturan pemerintah. Hingga saat ini penaksiran harga bangunan masih berlangsung, terutama bagi yang surat tanah.

“Jadi ditunggu saja, enggak perlu khawatir,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Perceraian di Kutai Timur Naik Tajam, 848 Akta Cerai Terbit 2025

16 Jan 2026, 13:00 WIBNews