Samarinda, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menindak tegas aksi balap liar dengan mengamankan 32 kendaraan bermotor dalam patroli Blue Light yang digelar pada Minggu dini hari.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menegaskan balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya diberitakan Antara di Samarinda, Minggu (8/2/2026).
