Balikpapan, IDN Times - Kelonggaran yang diberikan Pemerintah Kota Balikpapan pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level dua antara lain berkaitan dengan operasional tempat wisata. Seperti salah satunya Pantai Segarasari Manggar di Balikpapan Timur.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) kota Balikpapan Doortje Marpaung mengklaim, sebenarnya pelaksanaan protokol kesehatan ini telah dilaksanakan sejak awal pandemik terjadi. Hingga ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan standar cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE).
"Pantai Manggar ini sudah mendapat sertifikat CHSE yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 20 Oktober 2021," sebut Doortje, Sabtu (23/10/2021).