Rawan Sengketa, Aturan IMTN Akan Ditinjau Kembali
Padahal Balikpapan sudah mempunyai perda soal IMTN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana meninjau kembali aturan penertiban Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang belakangan banyak menimbulkan persoalan sengketa lahan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai menghadiri Rapat Paripurna HUT Kota Balikpapan ke 123 di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (7/2).
Menurut Rizal, pihaknya akan meninjau kembali sejumlah pasal dari aturan penerbitan IMTN sehingga permasalah kepemilikan tanah di Kota Balikpapan dapat dikurangi.
“Kita akan meninjau kembali aturan IMTN kita, apakah ada kelemahan atau harus ada pasal-pasal yang harus dihapuskan sehingga persoalan kepemilikan tanah di Kota Balikpapan dapat dikurangi,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Satu Warga Balikpapan Menjalani Observasi di Natuna
1. IMTN diduga banyak tumpang tindih
Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.
Namun dalam perjalannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan terkait masalah tumpang tindih pengurusan IMTN. Sehingga aturan tersebut akan ditinjau kembali sehingga tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.
Permasalahan sengketa lahan ini tidak hanya merugikan masyarakat umum, namun juga mengancam keberadaan sejumlah aset milik Pemerintah Daerah.
“Kita akan pelajari kelemahan aturan kita, karena ada juga beberapa aset milik pemerintah daerah seperti Pasar Klandasan dan Taman Bekapai yang sudah kalah di pengadilan dan pemerintah daerah terpaksa harus mengganti rugi. Dan baru-baru ini ada aset sekolah yakni SD Negeri 008 kelurahan damai, Balikpapan Kota yang juga digugat oleh warga lahannya,” terangnya.
Baca Juga: Tertibkan IMTN, Pemkot Balikpapan akan Libatkan Aparat Hukum