TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rawan Sengketa, Aturan IMTN Akan Ditinjau Kembali

Padahal Balikpapan sudah mempunyai perda soal IMTN

IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana meninjau kembali aturan penertiban Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang belakangan banyak menimbulkan persoalan sengketa lahan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai menghadiri Rapat Paripurna HUT Kota Balikpapan ke 123 di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (7/2).

Menurut Rizal, pihaknya akan meninjau kembali sejumlah pasal dari aturan penerbitan IMTN sehingga permasalah kepemilikan tanah di Kota Balikpapan dapat dikurangi.

“Kita akan meninjau kembali aturan IMTN kita, apakah ada kelemahan atau harus ada pasal-pasal yang harus dihapuskan sehingga persoalan kepemilikan tanah di Kota Balikpapan dapat dikurangi,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Satu Warga Balikpapan Menjalani Observasi di Natuna

1. IMTN diduga banyak tumpang tindih

ilustrasi perumahan (Dok.Kementerian PUPR)

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang  izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat  untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.

Namun dalam perjalannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan terkait masalah tumpang tindih pengurusan IMTN. Sehingga aturan tersebut akan ditinjau kembali sehingga tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Permasalahan sengketa lahan ini tidak hanya merugikan masyarakat umum, namun juga mengancam keberadaan sejumlah aset milik Pemerintah Daerah.

“Kita akan pelajari kelemahan aturan kita, karena ada juga beberapa aset milik pemerintah daerah seperti Pasar Klandasan dan Taman Bekapai yang sudah kalah di pengadilan dan pemerintah daerah terpaksa harus mengganti rugi. Dan baru-baru ini ada aset sekolah yakni SD Negeri 008 kelurahan damai, Balikpapan Kota yang juga digugat oleh warga lahannya,” terangnya.

2. Minta proses sertifikasi di BPN diperketat

IDN Times/Tunggul Kumoro

Rizal menjelaskan telah menyampaikan persoalan  ini ke Pemerintah Pusat, salah satunya menyangkut kesiapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah dalam melakukan proses sertifikasi kepemilikan lahan.

“Salah satu persoalan dalam proses sertifikasi aset milik Pemerintahan Daerah adalah menyangkut kesiapan BPN, yang masih kekurangan personil. Kita sudah menyampaikan persoalan ini ke Pemerintah Pusat, kita minta agar BPN diperkuat,” jelasnya.

Baca Juga: Tertibkan IMTN, Pemkot Balikpapan akan Libatkan Aparat Hukum

Berita Terkini Lainnya