Polisi Tangkap Penjual iPhone Ilegal di Balikpapan
Dilakukan pemasangan IMEI palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan handphone ilegal. Satu tersangka yang diamankan berinisial RS (32).
“Perdagangan barang ilegal ini sudah tercium sejak bulan terakhir kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan handphone jenis Apple Ipone berbagai jenis ini secara illegal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (6/7/2020).
1. Kasus terungkap berawal dari laporan warga
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang masuk ke Unit Tipiter yang menyatakan telah terjadi penjualan handphone ilegal pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu.
"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati salah satu conter handphone di Balikpapan menjual handphone jenis Apple Ipone berbagai jenis ini secara illegal," tegasnya.
Saat dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian berpura-pura membeli handphone tersebut, dan saat diperiksa secara menyeluruh ditemukan nomor IMEI tidak terdaftar.
"Akhirnya kami melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh tim pada Rabu (1/7/20202), dapat kita amankan beberapa barang bukti handphone Apple Iphone berbagai jenis ini sebanyak 78 unit," paparnya.
Baca Juga: Pasien Meninggal karena COVID-19 di Kaltim Bertambah Lagi
Baca Juga: Sembako Tak Efektif, DPRD Balikpapan Usul Bansos dalam Bentuk Tunai