Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan Subholding
Negara akan kehilangan kontrol akan kebutuhan energi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (SP MATHILDA – FSPPB) menolak pembentukan holding dan subholding migas oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Juni 2020 lalu.
“Kami menolak pembentukan holding dan sub holding PT Pertamina (Persero) dan meminta kepada Menteri BUMN membatalkan keputusannya dan mengembalikan peran PT Pertamina (Persero) sebagai kuasa negara dalam pengelolaan migas nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Mugiyanto, Ketua Umum (Ketum) SP Mathilda Kalimantan dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (16/6).
1. Pekerja nilai pembentukan subholding merupakan bentuk privatisasi
Pembentukan subholding migas PT Pertamina (Persero) dinilai serikat pekerja sebagai langkah awal untuk melakukan privatisasi unit bisnis. Lantaran, jelas Mugiyanto, subholding dalam dua atau tiga tahun kedepan kemungkinan mengubah entitas bisnis seluruh unit pertamina untuk bergerak hanya mencari keuntungan.
“Seluruh anak perusahaan yang berada di bawah subholding akan berlomba memberikan dividen dan pajak ke pemerintah, dan untuk memperkuat permodalan maka akan terjadi penjualan saham perdana ke bursa (Initial Public Offering/IPO) sesuai instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Mugiyanto.
Baca Juga: Pertamina Susun Strategi Baru, Direksi Dipangkas hingga Tersisa 6 Orang
Baca Juga: Dirut Pertamina Beberkan Soal Pencopotan 5 Direktur oleh Erick Thohir