TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harus Tahu! Pasien COVID-19 Tolak Karantina Bisa Kena Sanksi Bui

Undang-Undang wabah dan Undang-Undang bencana berlaku

Press rilis COVID-19 di kantor Wali Kota Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang menyerang Indonesia selama 7 bulan terakhir, cukup meresahkan masyarakat. Sebab itu, pemerintah telah menetapkan wabah ini sebagai bencana nasional.

Selama wabah, pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan anjuran dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan yang terpenting melakukan isolasi terhadap para pasien yang terjangkit. Namun tak semua orang mau untuk menjalankan isolasi.

"Jika tidak mau akan ada penandatanganan. Dan hati-hati, itu akan kena Undang-undang wabah," tegas Juru Bicara penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Selasa (6/10/2020) saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

1. Pasien akan kena tuntutan

Kepala DKK Andi Sri Juliarty (IDN Times/Riani Rahayu)

Dengan adanya Undang-undang wabah dan bencana, wanita yang akrab disapa Dio itu menyebut, pasien yang menolak akan mendapat tuntutan. Dikarenakan atas tindakan pasien tersebut, ia akan menyebarkan penyakit ini ke semua orang.

Sejauh ini memang belum ditemukan adanya pelanggaran tersebut dari para pasien. Namun, dirinya sempat menerima laporan ada pasien yang meminta untuk pulang.

"Jadi kami turunkan lagi tim untuk untuk mengedukasi. Pertama dari rumah sakit dulu yang mengedukasi, tetapi jika tetap bersikeras tim kami yang turun," ujarnya.

Nantinya dari tim-tim tersebut yang akan bergerak dan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang wabah dan sanksi yang diterima pasien

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kaltim Berdemo di Depan Gubernuran

2. Dasar hukum pengendalian wabah

Ilustrasi pengesahan undang-undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam hal ini, Dio menuturkan, bahwa seluruh proses yang berjalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 1 angka 3 yang melibatkan serangkaian peristiwa nonalam, seperti epidemi, wabah, dan penyakit.

Kemudian mengenai wabah penyakit juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular. Dimana, hukuman bagi yang tidak menaati upaya penanggulangan wabah ini dan menolak karantina maka dapat dijerat dengan pasal 14 UU 4/1984.

Yakni pidana penjara selama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Dan jika tidak mematuhi dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan, maka akan dikenakan pasal 93 UU 6/2018 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100 juta.

3. Ingatkan warga yang tidak percaya COVID-19

Infografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Selama pandemik ini, kepercayaan masyarakat juga seperti diuji. Ada yang mempercayai virus corona, namun ada juga yang tidak percaya dan tidak terima ketika suatu penyakit ditemukan beriringan dengan COVID-19. 

Dia mengatakan, bahwa hal tersebut dapat dilaporkan kepada jalur resmi. Tak dipungkiri, para pasien yang dinyatakan COVID-19 banyak pula dengan penyakit berat. Itulah yang disebut dengan komorbit.

"Ya, jadi komorbit dan COVID-19. Virusnya dibuktinya dengan hasil swab. Untuk menegakkan diagnosa," tuturnya.

Baca Juga: Aduh! Tingkat Kematian COVID-19 di Indonesia Kalahkan Rata-rata Dunia

Berita Terkini Lainnya