Harus Tahu! Pasien COVID-19 Tolak Karantina Bisa Kena Sanksi Bui
Undang-Undang wabah dan Undang-Undang bencana berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang menyerang Indonesia selama 7 bulan terakhir, cukup meresahkan masyarakat. Sebab itu, pemerintah telah menetapkan wabah ini sebagai bencana nasional.
Selama wabah, pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan anjuran dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan yang terpenting melakukan isolasi terhadap para pasien yang terjangkit. Namun tak semua orang mau untuk menjalankan isolasi.
"Jika tidak mau akan ada penandatanganan. Dan hati-hati, itu akan kena Undang-undang wabah," tegas Juru Bicara penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Selasa (6/10/2020) saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
1. Pasien akan kena tuntutan
Dengan adanya Undang-undang wabah dan bencana, wanita yang akrab disapa Dio itu menyebut, pasien yang menolak akan mendapat tuntutan. Dikarenakan atas tindakan pasien tersebut, ia akan menyebarkan penyakit ini ke semua orang.
Sejauh ini memang belum ditemukan adanya pelanggaran tersebut dari para pasien. Namun, dirinya sempat menerima laporan ada pasien yang meminta untuk pulang.
"Jadi kami turunkan lagi tim untuk untuk mengedukasi. Pertama dari rumah sakit dulu yang mengedukasi, tetapi jika tetap bersikeras tim kami yang turun," ujarnya.
Nantinya dari tim-tim tersebut yang akan bergerak dan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang wabah dan sanksi yang diterima pasien
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kaltim Berdemo di Depan Gubernuran
Baca Juga: Aduh! Tingkat Kematian COVID-19 di Indonesia Kalahkan Rata-rata Dunia