Angkutan Pertambangan dan Industri Sawit Tak Boleh Pakai BBM Subsidi
Wajib menggunakan BBM nonsubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampit, IDN Times - Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Sesuai peraturan, angkutan hasil pertambangan dan industri sawit harus memakai BBM nonsubsidi. Tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri," tegas Area Manager Communication & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (17/9/2022)
Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Sekarang Jadi Rp2.049,53/Kg
1. Pasokan BBM subsidi normal
Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota.
Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
Baca Juga: Dewan Harap Pemkab Penajam Pastikan Kebenaran Izin Tambang PT KJM
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.