TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkutan Pertambangan dan Industri Sawit Tak Boleh Pakai BBM Subsidi

Wajib menggunakan BBM nonsubsidi

Ilustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Sampit, IDN Times - Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Sesuai peraturan, angkutan hasil pertambangan dan industri sawit harus memakai BBM nonsubsidi. Tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri," tegas Area Manager Communication & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (17/9/2022)

Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Sekarang Jadi Rp2.049,53/Kg

1. Pasokan BBM subsidi normal

Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota.

Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

2. Kendaraan pihak ketiga tetap pakai BBM subsidi

Operator SPBU mengisi BBM pada mobil saat perkenalan kepada konsumen program baru layanan pesan antar BBM (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jika truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri.

Pertamina secara tegas melarang perusahaan menggunakan BBM subsidi yang semestinya digunakan oleh masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, penggunaan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.

3. Bukan soal kendaraan, tapi soal aktivitas

Ilustrasi truk. IDN Times/Gideon Aritonang

Dia menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi.

"Kalau transportirnya yang tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut maka transportirnya ini yang harus ditertibkan. Dan pengguna jasa transportirnya yang harus diberikan sosialisasi," sambungnya.

4. Imbau perusahaan ikuti aturan

Sally Ward-Foxton

Pertamina meminta perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan juga mendukung penegakan aturan ini. Caranya dengan mewajibkan transportir yang menjadi rekanan mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Hal seperti ini yang bikin subsidi sampai jebol. Terkadang mereka pakai kontrak BBM subsidi," tegas Satria.

Baca Juga: Dewan Harap Pemkab Penajam Pastikan Kebenaran Izin Tambang PT KJM

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya