Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 7.604 Liter Minuman Alkohol Ilegal
Pemusnahan barang bukti periode 2022-2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan sejumlah barang sitaan atau barang ilegal seperti minuman alkohol, tembakau, hingga ballpress atau pakaian bekas, pada Jumat (1/3/2024).
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai ini untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal, serta sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Kepala DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bertempat di halaman Kanwil DJBC Kalbagbar, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
1. Musnahkan 7.604 liter minuman alkohol
Pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai ini periode tahun 2022 hingga 2023. Total nilai barang keseluruhan Rp5,7 miliar dan potensi kerugian negara berjumlah Rp2,2 miliar.
Ada sebanyak 7.604 liter minuman alkohol ilegal, atau tanpa pita cukai. Penindakan pertama pada 11 Mei 2023 sebanyak 2.525 liter dengan perkiraan nilai barang Rp1,9 miliar. Penindakan pada 15 Januari 2024 pihaknya kembali menindak sebanyak 5.079 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Atlet Sepeda Asal Pontianak Raih 2 Medali di Asian Track Cycling 2024