Edarkan Narkoba, Personel Polresta Pontianak Dipecat dan Dipenjara
Brigadir RT diancam hukuman 9 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Personel Polresta Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Rabu (10/1/2024). Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Pol Adhe Hariadi memimpin langsung prosesi PTDH terhadap Brigadir Pol inisial RT sebagai personel Polri.
Oknum personel Polri ini diketahui terlibat dalam praktik peredaran narkoba di Pontianak.
1. Personel Polresta Pontianak terlibat kasus narkotika
Adhe memimpin upacara PTDH terhadap kasus peredaran narkoba oleh Brigadir RT. Dalam kesempatan itu pula, ia mengingatkan kepada seluruh personelnya agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Brigadir RT terkena PTDH berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga: Kiat Pengusaha Kopi Bertahan di Era Gempuran Tren Kopitiam Pontianak