Korupsi IPAL: Mantan Kadis LHK Pontianak Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Mantan Kadis LHK Pontianak korupsi pembangunan IPAL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) Tinorma Butar-Butar dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun atas dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun 2020.
Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristano mengatakan, persidangan di pengadilan sudah masuk tahap penuntutan kejaksaan. Pihaknya sudah mengajukan rencana tuntutan, di mana jika dilihat dari peran terdakwa sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus PPK.
“Jadi kalau PPK itu bertanggung jawab atas administratif, keuangan dan fisik atas proyek tersebut,” jelas Yulius Sigit Kristanto, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Kuliner Khas Pontianak yang Jarang Ditemui dan Mulai Dilupakan
1. Kajari paparkan fakta persidangan
Yulius mengungkapkan fakta yang didapat dalam persidangan adalah kontraktor sebelumnya mengajukan kepada PPK, dan kemudian masuk ke rekening pelaksana, lalu diteruskan ke subkontraktor.
“Namun fakta di lapangan, orang yang melakukan sub itulah yang melaksanakan pekerjaan yang di lapangan, sehingga yang paling bertanggung jawab secara de facto subkontraktor tadi,” tegasnya.
Sedangkan, tuntutan yang diberikan untuk terdakwa atas nama Tinorma Butar-Butar adalah selama 1 tahun 6 bulan penjara, subkontraktor atas nama Yuniawan 4 tahun 6 bulan penjara, dan tetap dilakukan penahanan.
“Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, ada yang satu tahun lebih, hingga dua tahu penjara,” lanjutnya.
Baca Juga: Bank Sampah Atasi 26 Persen Volume Sampah di Pontianak