TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nelayan di Kubu Raya Konsumsi Sabu agar Berstamina saat Melaut

Pelaku berurusan dengan kepolisian setempat

Nelayan di Kubu Raya diringkus polisi karena pakai sabu. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Pontianak, IDN Times - Seorang nelayan inisial SS (48) di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu. Alasannya cukup unik yakni agar makin berstamina dan kuat saat pelaku melaut mencari ikan. 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu ini berbekal informasi dari warga.

“Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya, kemudian dilakukannya penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Selalu Kalah Main Judi Slot, Pria di Kubu Raya Nekat Bobol Bengkel

1. Sabu tersebut disimpan di dalam pelindung handphone

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikonsumsi SS. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Pelaku SS ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (30/10/23) pukul 00.00 WIB.

“Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang disimpan SS di dalam casing handphonenya,” ungkap Ade.

2. Pelaku beli narkoba itu dengan harga Rp150 ribu

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 0,58 gram. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Saat diinterogasi, kata Ade, pelaku mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 gram ini adalah miliknya. Pelaku SS mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp150 ribu.

"Pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ade.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya akan Pecat Kades Diduga Korupsi Rp800 Juta untuk Judi

Berita Terkini Lainnya