TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Narapidana di Pontianak Kabur Lewat Atap Kamar Mandi Lapas

Kabur saat merawat temannya yang sakit stroke di lapas

Foto Warga Binaan Pemasyarakatan di Pontianak berinisial AS (51 tahun) kabur. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AS (51 tahun) melarikan diri lewat atap kamar mandi umum, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, blok A, pada Rabu (24/1/2024). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo mengatakan AS diduga kabur sekitar pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

“Karena waktu jam 9 WBP masih kelihatan di situ, setelah ada pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang, AS tidak berada di kamar, kamarnya di C3,” ungkap Hernowo, Kamis (25/1/2024).

1. AS kabur saat rawat temannya sakit stroke

Lapas Kelas IIA Pontianak. (IDN Times/Teri).

Petugas tak menemukan kerusakan di sekitar kamar AS, namun setelah dicek ada satu lubang atau atap yang terbuka. AS merupakan WBP pindahan dari Rutan Mempawah, dan baru beberapa bulan pindah ke Lapas Kelas IIA Pontianak.

“AS punya teman dari Rutan Mempawah dipindah ke Lapas Pontianak. Karena temannya di blok A ini sakit stroke, jadi dia merawat. Kemungkinan bahwa AS ini sering membersihkan tangan di blok itu, ada kamar mandi umum, lewat situlah AS melarikan diri,“ papar Hernowo.

Setelah dinyatakan tak ada di Lapas dan melarikan diri, Kalapas membentuk tim pencarian. Kalapas Pontianak juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian.

“Tim masih bergerak di lapangan sesuai SOP dan arahan pimpinan. Kita mencari di tempat yang sudah ada gambaran, baik informasi dari keluarganya sendiri maupun WBP di dalam. Sampai hari ini belum ditemukan tapi tetap berupaya untuk bisa ditangkap kembali,” sebutnya.

Baca Juga: Dua Perempuan di Pontianak Ketahuan Selundupkan 1 Kg Sabu Pakai Sandal

2. WBP yang kabur kasus pidana perlindungan anak

Suasana di Lapas Kelas IIA Pontianak. (IDN Times/Teri).

Hernowo memaparkan, WBP yang kabur ini merupakan pidana kasus perlindungan anak putusan tahun pindahan dari Rutan Mempawah.

“AS dipindah bulan Oktober, jadi sisa pidananya sisa 6 tahun 6 bulan 19 hari. Sejak Oktober 2023. Kurang lebih 4 bulan, selama di sini AS sepengamatan petugas, dia baik karena mau merawat temannya sakit stroke,” jelasnya.

WBP yang kabur ini tentunya akan diberikan sanksi jika ditemukan, salah satunya adalah soal hak-hak WBP yang tak akan diberikan. Namun untuk masa hukuman tetap berlaku sesuai putusan, tak ada penambahan.

“Kalau dia melanggar nanti diproses oleh tim nanti keputusan terakhir oleh Kalapas. WBP dalam proses binaan melanggar, berat, ringan, dan sedang, jika dia tidak berkelakuan baik remisi tidak dapat, hak-haknya tidak dipenuhi,” lanjut Hernowo.

Berita Terkini Lainnya