TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Kapal Penangkap Ikan asal Riau Curi 1.218 Barang Antik Bawah Laut

Mereka mengangkut barang antik di perairan Kalbar

Guci hingga piring dari zaman dinasti song dicuri oleh 3 kapal penangkap ikan asal Riau. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Tiga kapal penangkap ikan asal Kepulauan Riau ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan aksinya mencuri barang antik di bawah laut, yakni perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa 7 November 2023. 

"Jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Adin pada saat Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa di Pontianak, KPAD Pastikan Sudah Damai

1. Pelaku curi 1.218 keping barang antik dari bawah laut perairan Kalbar

KKP menggelar konferensi penangkapan 3 kapal penangkap ikan yang mengangkut barang muatan kapal tenggelam. (IDN Times/Teri).

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang antik muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki perizinan berusaha,” papar Adin.

2. Barang antik diduga sejak zaman Dinasti Song

Barang bukti berupa guci hingga piring antik diamankan KKP. (IDN Times/Teri)

Dari hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, kata Adin, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Adin menyebutkan, diperkirakan pembuatan barang-barang antik ini dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” jelas Adin.

Baca Juga: HUT Pontianak, Warga Diharapkan Jaga Kondusifitas Pemilu

Berita Terkini Lainnya