Tiga Kapal Penangkap Ikan asal Riau Curi 1.218 Barang Antik Bawah Laut
Mereka mengangkut barang antik di perairan Kalbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Tiga kapal penangkap ikan asal Kepulauan Riau ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan aksinya mencuri barang antik di bawah laut, yakni perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa 7 November 2023.
"Jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Adin pada saat Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa di Pontianak, KPAD Pastikan Sudah Damai
1. Pelaku curi 1.218 keping barang antik dari bawah laut perairan Kalbar
Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang antik muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki perizinan berusaha,” papar Adin.
Baca Juga: HUT Pontianak, Warga Diharapkan Jaga Kondusifitas Pemilu