Wali Kota Balikpapan Persiapkan Aturan Pembatasan Kegiatan Berkumpul

Keramaian yang melanggar aturan bisa dibubarkan

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Rizal mengatakan hal itu menyusul dicabutnya Maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul yang tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.

“Pencabutan maklumat ini baik saja untuk mendukung kebijakkan new normal atau kebiasaan baru, meski demikian tidak serta merta warga bisa berkerumun seperti kondisi normal dulu, tapi tetap menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19,” ujar Rizal usai meninjau swab tes massal pedagang Pandansari, Selasa (30/6/20).

1. Pemkot akan keluarkan aturan tentang aktivitas berkumpul

Wali Kota Balikpapan Persiapkan Aturan Pembatasan Kegiatan BerkumpulIDN Times / Hilmansyah

Pemkot Balikpapan melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 akan mengeluarkan aturan tentang kegiatan berkumpul, pesta pernikahan atau resepsi di hotel. Rizal menyebut, nantinya masyarakat bisa menggelar kegiatan berkumpul dengan jumlah orang yang terbatas.

“Sedangkan untuk keramian dan berkumpul ini tidak bisa dilakukan dalam jumlah besar, untuk hotel-hotel sudah diberikan surat edaran, termasuk EO atau WO, dan untuk di lingkungan masyarakat di pemukiman diawasi kelurahan hingga RT setempat, babinsa dan bhabinkamtibmas” ujar Rizal.

2. Keramaian yang melanggar aturan bisa dibubarkan

Wali Kota Balikpapan Persiapkan Aturan Pembatasan Kegiatan BerkumpulIDN Times / Hilmansyah

Rizal menambahkan, sebenarnya seluruh masyarakat sudah tahu dan mengerti tentang standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Untuk itu, kata dia, jangan sampai aturan penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dilanggar.

“Kami tidak ingin ada kejadian seperti di Bogor pesta sunatan tidak mengindahkan protokol kesehatan covid-19 dengan mengelar panggung dangdut, jika ada maka kami akan membubarkannya karena berbahaya dan rentan penularan covid,” tegas Rizal.

Baca Juga: Wali Kota: Balikpapan Masuk Zona Hitam COVID-19

3. Polda Kaltim minta warga disiplin

Wali Kota Balikpapan Persiapkan Aturan Pembatasan Kegiatan BerkumpulIDN Times / Hilmansyah

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pihaknya mengapresiasi partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga situasi kondusif di tengah pandemik COVID-19. 

“Walau maklumat Kapolri terkait beberapa larangan berkerumun telah dicabut namun masyarakat untuk tetap disiplin dan menjalani kehidupan sosial dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga polri tetap memastikan protokol kesehatan tersebut dijalankan oleh kita semua,” ujar Ade.

Baca Juga: COVID-19 Kaltim Meroket, Wagub Hadi: Pusat Jangan Lambat Kirim Bantuan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya