Tarakan, IDN Times - Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp558.315.945,80 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.
"Kasus ini hanya sampai penyelidikan dalam prosesnya kerugian uang negara dikembalikan, maka tidak dinaikkan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Pol Ronaldo Maradona TPP Siregar dilaporkan Antara di Mapolres Tarakan, Jumat (20/10/2023).
