Pontianak, IDN Times - Sebanyak 836 narapidana beragama Nasrani di Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pencapaian pembinaan para warga binaan.
