Banjarmasin, IDN Times - Seorang pria di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) inisial RY (31) harus berurusan dengan aparat hukum, Senin (23/9/2024). Ia dilaporkan atas praktik persetubuhan anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan ini akhirnya diketahui nenek korban pada Senin 23 September 2024 lalu. Warga pun sempat menghakimi pelaku serta menghadiahi bogem mentah.
Beruntung aparat kepolisian segera bisa mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. Karena sebelum itu, nenek korban sudah melaporkannya kepada polisi.
